Ada Kacab Bank Hingga Eks Teller, Ini Rincian Lengkap Peran 9 Pembobol Rekening Dormant Rp204 M
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA- Total ada sembilan orang jadi tersangka terkait pembobolan rekening dormant Rp204 miliar milik pengusaha tanah berinisial S. Kasus ini diungkap Badan Reserse Kriminal Polri.
Mereka masing-masing yakni Candy alias Kent (41), Dwi Hartono (39), Andy Pribadi (50), Nida Ardiani Thaher (36), Galih Rahadyan Hanarusumo (43), Dana Rinaldy (44), Raharjo (51), Tony Tjoa (38), dan Ipin Suryana (60).
Dalam kasus ini, polisi membagi jadi tiga klaster. Pertama, orang dalam bank ( Andy Pribadi dan Galih Rahadyan Hanarusumo), kelompok eksekutor (Candy alias Ken, Dana Rinaldy, Nida Ardiani Thaher, Raharjo, Tony Tjoa), serta pelaku tindak pidana pencucian uang (Dwi Hartono dan Ipin Suryana).
Dwi Hartono (kiri)
- Foe Peace/VIVA
Berikut ini rincian peran masing-masing pelaku dalam pembobolan rekening dormant yang cuma butub waktu 17 menit tersebut:
1. Andy Pribadi
Dia adalah kepala cabang pembantu bank BUMN di wilayah Jawa Barat. Perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system ke pelaku pembobol bank guna transaksi pemindahan dana secara inabsentia alias tanpa kehadiran fisik nasabah;
2. Galih Rahadyan Hanarusumo
Merupakan Consumer Relation Manager bank BUMN di wilaha Jabar yang berperan jadi penghubung kelompok jaringan sindikat pembobol bank dengan kepala cabang pembantu;
3. Candy alias Ken
Selaku master mind atau aktor utama pemindahan dana. Dia mengaku sebagai Satuan Tugas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia. Yang bersangkutan juga jadi tersangka kasus penculikan sadis Kacab bank BUMN di Cempaka Putih yang bernama Muhammad Ilham Pradipta;
4. Dana Rinaldy
Berperan sebagai konsultan hukum guna melindungi kelompok pelaku pembobolan bank. Dia juga aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara inabsentia;
5. Nida Ardiani Thaher
Adalah mantan pegawai bank BUMN bagian teller. Dia yang melakukan akses illegal aplikasi core banking system serta pemidahbukuan secara inabsentia ke beberapa rekening penampungan;
6. Raharjo
Sebagai mediator yang mencari dan mengenalkan Kacab ke pelaku pembobol bank serta menerima aliran dana hasil kejahatan;
7. Tony Tjoa
Selaku fasilitator keuangan ilegal yang tugasnya mengelola uang hasil kejahatan serta menerima aliran dana hasil kejahatan;