Polemik Tambang di Raja Ampat, HIPMI Bilang Framing Negatif Bisa Gerus Citra Investasi
- X/Twitter
Jakarta, VIVA – Belakangan ini Indonesia tengah digegerkan terkait dengan informasi adanya dugaan tambang nikel secara ilegal. Tambang nikel ilegal itu diduga terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Sekjen BPP HIPMI, Anggawara mengatakan bahwa informasi tersebut justru memunculkan kekhawatiran pada dampak lingkungan. Meski begitu, sejumlah tokoh industri menegaskan sektor tambang tetap menjadi salah satu fondasi penting perekonomian nasional dan transisi energi.
Dia pun mewaspadai, jangan sampai narasi pertambangan ilegal itu ditunggangi oleh pihak asing. Maka itu, publik diminta untuk tidak termakan dengan adanya isu yang digulirkan pihak asing.
"Framing negatif terhadap tambang nasional bisa menggerus citra investasi, daya saing, dan stabilitas kebijakan hilirisasi. Kita tidak boleh membiarkan narasi eksternal menggiring opini publik secara tidak berimbang," ujar Anggawira dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Juni 2025 malam.
Ketua Umum ASPEBINDO (Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara) meminta publik untuk tidak termakan oleh opini luar. Dimana pihak asing itu justru seenaknya masih melakukan tambang di negaranya.
"Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan," ucapnya.
Saat ini, kata Anggawira, industri tambang tak bisa lagi dilihat sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Tambang justru dinilai memiliki peran strategis dalam rantai pasok global untuk teknologi masa depan.
"Kita tidak sedang membicarakan tambang dalam konteks lama. Ini tentang nikel dan tembaga sebagai kunci baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa kontribusi Indonesia, dunia akan kesulitan," bebernya.
Tanpa nikel dan tembaga dari Indonesia, dunia akan menghadapi kekurangan pasokan untuk teknologi masa depan.
Kontribusi sektor ini pun signifikan:
• 6–7% terhadap PDB nasional,
• Penyerapan ratusan ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung,
• Sumbangan PNBP dan royalti yang konsisten meningkat.
UU Minerba dan Penguatan Tata Kelola
Dengan disahkannya UU No. 3 Tahun 2020, Indonesia mempertegas komitmen pengelolaan tambang berbasis kepastian hukum dan nilai tambah. Pemerintah juga mengatur pelaksanaan kegiatan melalui PP No. 96 Tahun 2021, mendorong hilirisasi, pengawasan lingkungan, dan pelibatan masyarakat.
Namun tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan, konsistensi, dan transparansi. Di sinilah pemerintah dan pelaku industri perlu terus mendorong perbaikan.