3 Cara Registrasi Kartu XL Axiata yang Mudah dan Simple
- Dok. XL Axiata
Contoh DAFTAR#3123456789112131#8475928472982938 lalu kirim ke 4444. Setelah itu, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari operator, apakah registrasi berhasil atau tidak.
Selain konsumen baru, konsumen lama juga dapat melakukan pendaftaran ulang kartu XL. Namun, ada sedikit perbedaan dengan konsumen baru. Konsumen cukup mengetikkan ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444
Contoh ULANG#9483204875739274#9458438932838384 kirim ke 4444
Cara mendaftarkan kartu XL melalui website resmi XL
- Tangkapan Layar
Apabila cara pertama tidak membuahkan hasil, konsumen juga bisa menggunakan cara kedua dengan mengunjungi website resmi XL. Perhatikan cara berikut.
- Klik tautan https://www.xlaxiata.co.id/registrasi.
- Setelah itu konsumen dapat memilih cara registrasi menggunakan OTP, lalu klik “PILIH”.
- Isi data diri, seperti nomor XL/AXIS, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
- Setelahnya, masukan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor yang akan didaftarkan.
- Tunggu hingga pendaftaran berhasil.
Cara mendaftarkan kartu XL melalui XL Center
- sebangsa.com
Apabila konsumen masih ragu dan bingung untuk meregistrasikan kartunya, tenang saja karena XL telah memiliki XL Center yang tersebar di seluruh Indonesia. Konsumen cukup mendatangi XL Center terdekat di wilayahnya dan konsumen akan dibantu dengan sepenuh hati oleh Customer Service yang sedang bertugas. Mudah sekali, bukan?
Perlu diingat, untuk konsumen yang memiliki kesulitan pada saat melakukan registrasi, cukup menghubungi Call Center XL 817 atau E-mail CustomerService@xl.co.id. Selain itu, apabila konsumen memiliki kendala terkait dengan NIK atau NKK dapat menghubungi layanan call center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537.
Demikianlah cara registrasi kartu XL yang dapat konsumen lakukan baik pengguna baru maupun pengguna lama. Konsumen dapat melakukan registrasi dengan tiga cara, yaitu melalui SMS, website XL, maupun XL Center. Selamat mencoba, semoga artikel ini bermanfaat.