Investor Aset Kripto Bakal Punya SID, Intip Hasil Kajian Awal OJK

Aset kripto.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kajian awal terkait pengembangan Single Investor Identification (SID) yang akan diterapkan untuk investor aset kripto. Nantinya investor Kripto akan resmi memiliki identitas.

Perbanas Sebut Bank Perlu Payung Hukum Atasi Modus Jual Beli Rekening Kasus Judol

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya punya tiga opsi strategis dalam sebagai pengembangan SID. Hal itu dalam upaya memperkuat integritas data, pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.

“Dari hasil kajian awal, kami telah menelaah setidaknya ada tiga opsi yang strategis dalam pengembangan SID bagi konsumen aset kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) di Jakarta, Senin, 4 Januari 2025.

Triv Punya Modal Rp3,2 Triliun, Siap Ekspansi ke Malaysia dan Singapura

Dia menjabarkan, opsi pertama yaitu pengembangan SID yang sepenuhnya dilakukan oleh OJK guna menjamin keselarasan dengan peraturan, penerapan standar keamanan data, dan interoperabilitas lintas sektor.

Kemudian, opsi kedua mempertimbangkan kolaborasi dengan pelaku industri, termasuk asosiasi dan lembaga self-regulatory organization (SRO) di sektor aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD), agar implementasinya lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.

Pernyataan Resmi Bos Triv usai Pemerintah Hapus PPN Aset Kripto

Sementara opsi ketiga, yaitu mempertimbangkan kemungkinan integrasi dengan infrastruktur identifikasi yang sudah lebih dulu berjalan di sektor jasa keuangan lain. “Tentu ketiga opsi tersebut sedang dalam kajian secara komprehensif melalui regulatory impact assessment,” kata Hasan.

Bitcoin dan aset kripto.

Photo :
  • CFO.com

Lebih lanjut dia memastikan, OJK juga melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan. Sehingga opsi yang dipilih akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas transparansi dan pelindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital nasional.

Hasan menjelaskan, pengembangan SID untuk investor kripto merupakan bagian dari komitmen OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

SID diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen, mempermudah proses pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap prinsip KYC, serta mendukung mitigasi atas risiko-risiko terutama terkait dengan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan IAKD Hasan Fawzi.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

“Dan OJK pada saatnya nanti akan merumuskan pengaturan khusus terkait penggunaan SID ini untuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional,” kata Hasan.

Sebagai informasi, SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini telah diterapkan di pasar modal oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kode SID memungkinkan data investor, seperti nama dan nomor rekening, diakses secara terpusat, sehingga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya