Bukan Hanya Babi dan Alkohol, Ini 7 Jenis Makanan dan Minuman Haram
- vstory
VIVA – Makanan dan minuman haram di dalam agama Islam harus benar-benar diperhatikan. Lantaran makan dan minuman haram ini akan memberikan dampak buruk pada kesehatan tubuh apabila tetap dikonsumsi. Bahkan, banyak juga yang mengakibatkan seseorang terkena penyakit setelah mengonsumi barang haram tersebut.
Selain itu, makanan yang masuk ke dalam tubuh bukan hanya berpengaruh pada kesehatan jasmani saja, lebih dari itu makanan tersebut juga akan berpengaruh pada kesehatan rohani.
Oleh sebab itu, kamu mesti menghindari berbagai jenis makanan dan minuman haram tersebut supaya tetap lancar dalam melaksanakan ibadah. Barang-barang haram ini juga dijelaskan dalam Al Quran dan hadis.
Sebagaimana Allah SWT menerangkan dalam Al Quran yang artinya, “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah ayat 88). Nah, untuk lebih jelasnya, simak ulasan mengenai makanan dan minuman haram berikut ini, dihimpun dari berbagai sumber.
Lantas, Apa Saja Makanan dan Minuman Haram?
1. Bangkai
Bangkai paus betina yang terdampar di Italia
- Live Science
Makanan dan minuman haram pertama di dalam Islam adalah bangkai. Hal ini tertuang di dalam Al Wuran surat Al Maidah ayat 3 yang artinya, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Dalam surat Al Maidah ayat 3 tersebut, Allah SWT juga menerangkan bahwa yang disebut dengan bangkai atau diharamkan untuk dimakan, jika ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tidak lewat proses penyembelihan seperti yang disyariatkan dalam ajaran agama Islam.
Mulai dari hewan yang mati karena tercekik, hewan yang mati lantaran dipukul dengan memakai benda, hewan yang mati lantaran jatuh dari ketinggian, hewan yang mati karena tertanduk dengan hewan lain, dan hewan yang mati lantaran diterkam oleh binatang buas.
Kemudian apabila sebelum hewan tersebut dinyatakan mati dan kamu sempat untuk menyembelihnya, maka hewan tersebut bisa dikatakan halal atau bisa juga haram. Disebutkan haram jika hewan tersebut disembelih bukan atas nama selain Allah SWT. Namun, Islam memberikan pengecualian pada 2 bangkai hewan, yakni ikan dan belalang. Karena bangkai kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya.