PB PDGI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Keselamatan Pasien dan Kriminilasisasi Nakes

Ilustrasi dokter/rumah sakit.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Lifestyle – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah berusia 73 tahun. Selama ini PDGI telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan gigi dan mulut.

Peran sejawat dokter gigi dapat dilihat pada saat-saat yang sangat krusial seperti ketika terjadi pandemi COVID-19 yang lalu. Dokter gigi menjadi salah satu nakes paling terancam jiwanya ketika melayani pasien di masa pandemi. Banyak dokter gigi meninggal saat itu. Namun demi alasan kemanusiaan, tugas tetap dijalankan walau harus mempertaruhkan nyawa.

Saat ini, tak bisa dimungkiri bahwa ruang diskusi para nakes, termasuk para dokter gigi, tiba-tiba ramai. Semua membicarakan isu seputar RUU Omnibuslaw Bidang Kesehatan. Ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial sehingga menjadi bahan yang ramai didiskusikan di lingkungan organisasi profesi kesehatan.

Tenaga kesehatan (nakes) menangani kasus COVID-19.

Photo :
  • Dok. Dinkes Kota Semarang

PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan. Setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” jelas Dr. drg. Paulus Januar Satyawan, MS, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI, dalam siaran pers.

Anggota Tim Hukum dan Legislasi yang lain, drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH memaparkan, “Beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan ini misalnya dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan. Dokter/dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar.” 

Demikian pula terdapat beberapa pasal  yang dianggap melemahkan organisasi profesi. Atau pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan. Hal tersebut telah menjadi perhatian serius dari seluruh organisasi profesi lintas Kesehatan.

Masih ada banyak issu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Padahal hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat. Organisasi profesi selama ini selalu memantau dan membina anggotanya agar senantiasa memberikan layanan yang profesional kepada pasien. Hal ini dikontrol dan dibina melalui Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan serta pemberian rekomendasi ijin praktek. Namun dalam draft RUU Kesehatan, hal tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain.