Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Gratis, tapi Tetap Keluar Duit Buat Ini

Ilustrasi STNK dan BPKB
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA – Pemerintah telah meresmikan aturan menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Akan tetapi, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan tersebut.

Dengan gratisnya biaya balik nama membuat untung para membeli sepeda motor maupun mobil bekas. Ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan begini, beban pajak hanya akan berlaku pada orang pertama yang membeli kendaraan tersebut dari diler.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB. Walau begitu, perlu dicatat bahwa pemilik kendaraan bekas tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.

Karena harus membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Ilustrasi STNK

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Pentingnya Balik Nama

Usai membeli motor atau mobil bekas, penting untuk segera melakukan balik nama. Sebab itu memberikan kepastian legalitas kepemilikan dan memudahkan berbagai urusan administrasi kendaraan. 

Dengan melakukan balik nama kendaraan, Anda menghindari risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak berwenang. Anda tidak ingin kendaraan Anda digunakan dalam tindakan kriminal atau terlibat dalam kecelakaan.

Selain itu nilai jual pun jadi tinggi, sebab pembeli akan merasa lebih nyaman dan percaya diri saat membeli kendaraan yang sudah memiliki kepemilikan yang sah. Dalam proses negosiasi, memiliki dokumen balik nama yang lengkap dan sah dapat memberikan keuntungan bagi Anda sebagai penjual.