Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jawa Barat, VIVA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

Sempat Akui Tak Harmonis dengan Sekda, Wagub Jabar: Sudah Aman!

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga Jabar yang belum sempat memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. 

MKD DPR RI: Program Insentif Pajak Kendaraan Disabilitas Ditlantas Polda Aceh Mahakarya Pelayanan Humanis

Namun, pemerintah daerah memutuskan memberi waktu tambahan agar lebih banyak warga bisa memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut.

"Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ucapnya melalui unggahan di laman Instagram resminya, @dedimulyadi71 dikutip VIVA.

Indonesia Kekurangan 50 Ribu Kepala Sekolah, Jawa Barat Paling Banyak

Tidak hanya soal perpanjangan waktu, Dedi juga menyampaikan adanya kebijakan baru yang dinilai akan semakin meringankan beban masyarakat.

Perubahan tersebut menyangkut komponen pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau iuran Jasa Raharja.

"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," jelasnya.

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak lagi diwajibkan membayar SWDKLLJ untuk seluruh tahun keterlambatan.

Mereka cukup menunaikan kewajiban untuk dua tahun terakhir saja.

Dedi Mulyadi kembali mengingatkan warga Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan yang tetap tidak patuh.

"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tutup Gubernur Jawa Barat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya