Sisa 7 Hari Lagi, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Jakarta, VIVA – Batas akhir pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat semakin dekat. Tinggal tersisa 7 hari, program ini akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni, namun kebijakan tersebut dilanjutkan hingga akhir bulan dan tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Melalui program ini, seluruh denda serta tunggakan pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya dihapus.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025, tanpa perlu melunasi utang masa lalu.
Antrean bayar pajak kendaraan
- Arianti Widya
Warga yang masa berlaku pajaknya jatuh pada Desember 2024 juga dapat membayar lebih awal di bulan Juni agar tetap dapat menikmati fasilitas pemutihan.
Sesuai aturan, pembayaran pajak dapat dilakukan enam bulan sebelum jatuh tempo.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi daerah sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi, dikutip VIVA dari laman resmi Bapenda Jabar.
Kendati demikian, ada beberapa syarat yang ditentukan agar masyarakat bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 tersebut, di antaranya:
1. Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.
3. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
4. Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.
5. Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.