PKS Kalah Lagi Lawan Fahri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Perseteruan Fahri Hamzah dengan elite pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki episode baru. Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri menambah rangkaian kisruh yang berjalan dua tahun lebih.
Permohonan PKS yang ditolak MA tertuang dalam perkara dengan Nomor 1876 K/PDT/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli 2018 dengan majelis hakim Takdir Rahmadi, Maria Anna Samiyati, dan Yunus Wahab.
Meski masih menunggu salinan resmi dari MA, Fahri sudah berbesar hati dengan putusan ini. Secara hukum, Fahri di 'atas angin' karena bisa mengalahkan PKS tiga kali dari tingkat pertama sampai kasasi. Putusan ini bersifat final walau misal PKS nanti mengajukan upaya peninjauan kembali (PK)
"Tentu ditolaknya kasasi dari pimpinan PKS itu berakibat untuk menjalankan keseluruhan putusan. Keputusan inilah disebut inkrah, siap untuk dieksekusi," kata Fahri kepada VIVA, Kamis, 2 Agustus 2018.
Fahri yang merasa lega atas 'kemenangan' ini menyebut barisan kader PKS sudah gelisah dengan kepemimpinan Sohibul Iman serta Salim Segaf Aljufri. Menurutnya, kader saat ini berharap agar Sohibul Iman Cs sadar dari kekeliruannya.
"Saya dapat banyak sekali WA dan pesan dari kader. Yang sederhananya ngomong semoga pimpinan kita segera sadar, umumnya bilang begitu," sebut Wakil Ketua DPR itu.
Baca: Gugatan Ditolak MA, PKS Harus Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah
Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latif menambahkan putusan MA akan membuat pihaknya percaya diri mengajukan permohonan eksekusi. Namun, ia masih menanti salinan resmi untuk mengetahui secara detail petikan putusan MA. Pihak PKS diminta ikuti proses hukum dan tak usah berdalih soal register dia dua kepaniteraan.
Merujuk putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, salah satunya terkait ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri sebesar Rp30 miliar. Selain itu, pemecatan Fahri dalam keanggotaan partai termasuk kursi pimpinan DPR tak berlaku. "Batal itu. Pak Fahri sah sampai 2019," ujar Mujahid.
'Peluru' untuk Sohibul