Nasib Uber dan Grab Car di Ujung Tanduk

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Selanjutnya ... Diblokir

Uber dan Grab Car 'Dikebiri'

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak tinggal diam melihat aksi para sopir angkutan umum. Ia segera melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi online Grab Car dan Uber ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan Uber Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar beberapa aturan. Pasalnya dalam menjalankan usaha baik dibidang transportasi maupun bidang perangkat lunak harus tunduk dan patuh terhadap beberapa Undang-Undang.
 
Berikut beberapa aturan yang dilanggar:
1. UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Moda.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
5. Peraturan Pemerintah no.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
 
Menanggapi surat ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu memastikan, Kementeriannya tidak bisa serta merta memblokir. Pemblokiran aplikasi transportasi ini harus melalui tim panel yang membidangi masalah perdagangan ilegal dan hasil rapat panel. Hal ini, berbeda dengan cara pemblokiran terhadap situs bermuatan negatif soal teroris ataun SARA.

"Hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo (Rudiantara) terkait permohonan dari Menteri Perhubungan tersebut," ujar Ismail.

Dia mengatakan saat ini jajarannya masih menunggu arahan Menkominfo terkait surat permintaan pemblokiran oleh Menteri Perhubungan. Baca surat lengkap pemblokiran Uber dan Grab Car

Tak hanya Menhub yang bersikap, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga ikut bereaksi. Ahok malah punya cara ampuh untuk menangani keberadaan layanan transportasi yang dianggap ilegal dan meresahkan pengusaha layanan transportasi lain seperti Uber.

Ahok mengatakan, meski telah diberi peringatan berkali-kali, Uber tak kunjung patuh pada regulasi dengan membuat armadanya menggunakan pelat nomor kuning yang menandakan sebagai angkutan umum.

Akibatnya, pemerintah tak bisa dengan mudah mengidentifikasinya. Menjebak dianggap cara yang bisa membuat pemerintah membuktikan bahwa Uber mengoperasikan layanan transportasi tak berizin, kemudian menindaknya.