Nasib Uber dan Grab Car di Ujung Tanduk
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Selanjutnya ... Diblokir
Uber dan Grab Car 'Dikebiri'
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak tinggal diam melihat aksi para sopir angkutan umum. Ia segera melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi online Grab Car dan Uber ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo (Rudiantara) terkait permohonan dari Menteri Perhubungan tersebut," ujar Ismail.
Dia mengatakan saat ini jajarannya masih menunggu arahan Menkominfo terkait surat permintaan pemblokiran oleh Menteri Perhubungan. Baca surat lengkap pemblokiran Uber dan Grab Car
Tak hanya Menhub yang bersikap, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga ikut bereaksi. Ahok malah punya cara ampuh untuk menangani keberadaan layanan transportasi yang dianggap ilegal dan meresahkan pengusaha layanan transportasi lain seperti Uber.
Ahok mengatakan, meski telah diberi peringatan berkali-kali, Uber tak kunjung patuh pada regulasi dengan membuat armadanya menggunakan pelat nomor kuning yang menandakan sebagai angkutan umum.
Akibatnya, pemerintah tak bisa dengan mudah mengidentifikasinya. Menjebak dianggap cara yang bisa membuat pemerintah membuktikan bahwa Uber mengoperasikan layanan transportasi tak berizin, kemudian menindaknya.