Nasib Uber dan Grab Car di Ujung Tanduk
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Djoko mengatakan, pemerintah wajib melindungi pengguna jasa angkutan umum dan pengusaha angkutan umum resmi. Sebab, transportasi umum merupakan kebutuhan dasar layaknya pendidikan, kesehatan, perumahan, sandang dan pangan.
"Aplikasi tidak masalah, tapi jangan merevisi dengan cara memasukkan sepeda motor sebagai transportasi umum. Dalam masa transisi, ojek masih dapat operasi dalam wilayah yang terbatas," ujar Djoko.
Pengamat IT dan Telekomunikasi dari Indotelko Forum Doni Ismanto meminta pemerintah secepatnya membuat keputusan. Sikap lamban pemerintah ini dipastikan malah akan membiarkan rakyat saling bertarung. Bahkan sikap tersebut diyakini akan membuat konflik horizontal yang meruncing.
"Hal yang aneh meminta panel bersidang dulu. Jelas-jelas itu ada permintaan dari regulator sektoral, dalam hal ini Kemenhub, dan ada permintaan dari Pemprov DKI. Ini bisa dikatakan kejadian luar biasa," ujar Doni kepada VIVA.co.id.
Doni menilai, para pemain ride sharing itu bukanlah perusahaan ecek-ecek karena mereka didukung dana dari investor besar.
"Hal yang patut disayangkan adalah sejak kejadian Desember kenapa tak ada solusi yang jelas. Katanya mau, ubah Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tak bisa sebagai regulator hanya membuat nyaman sebagian masyarakat, sementara yang lain susah. Regulator itu berdiri di semua pihak," ujar Doni.
Dia menganggap kasus hari ini merupakan drama babak selanjutnya setelah kejadian Desember lalu. Saat ini, Menhub Jonan telah mengeluarkan surat untuk meminta pemblokiran aplikasi transportasi. Bisa jadi, kata dia, Presiden akan memainkan perannya di titik terakhir, menganulir keputusan Menhub Jonan, seperti akhir tahun lalu. (umi)