Teman Ahok, Junimart dan Rp30 Miliar
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Perjalanan Teman Ahok, sebuah gerakan relawan pengumpul foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan untuk mengusung Basuki Tjahaja Purnama maju di Pemilihan Gubernur DKI 2016, tak semulus yang dibayangkan.
Di usia satu tahun Teman Ahok berdiri, dan di tengah jumlah foto kopi KTP dukungan sudah hampir mencapai target, satu juta, ujian berat pun tiba. Teman Ahok harus dihadapkan dengan adanya isu tentang aliran dana bernilai fantastis, yang diduga masuk ke kelompok gerakan itu, untuk menyokong pembiayaan kebutuhan meraih satu juta dukungan KTP.
Tak tanggung-tanggung, tersebutlah uang sebanyak Rp30 miliar yang diisukan telah mengalir ke Teman Ahok. Yang membuat Teman Ahok gempar, bukan soal nilai uang, tetapi asal muasal uang itu mengalir.
Dana Rp30 miliar itu, awalnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 15 Juni 2016. Saat itu, Junimart Girsang, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melontarkan pertanyaan tentang isu Teman Ahok menerima aliran dana Rp30 miliar.
Junimart melontarkan pertanyaan itu, setelah mengaku mendapatkan informasi yang menyebutkan, Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Ahok, dan CEO Cyrus Network, Hasan Nasby, menjadi perantara pemberian uang.
"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok melalui Sunny (Sunny Tanuwidjaja, staf pribadi Ahok) dan Cyrus (Cyrus Network)," ujar Junimart.
Apa yang disampaikan Junimart dalam rapat itu, ternyata seiringan dengan rencana Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengaku tengah mendalami dugaan adanya aliran uang miliaran rupiah dari pengembang reklamasi ke Teman Ahok.
Bahkan, Agus menyebut, KPK sudah siap mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan baru terkait hal tersebut. "Iya, akan diterbitkan," kata Agus di kantornya di hari yang sama.
Menurut Agus, dugaan ini muncul dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI, mengenai reklamasi. Pada kasus tersebut, bos Agung Podomoro Land selaku pengembang reklamasi, diduga memberikan suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.