Ahli Waris Ngamuk Royalti Karya Benyamin Sueb Diduga Raib, Polisi Turun Tangan

Benyamin Sueb
Sumber :
  • Sinetron Si Doel Anak Sekolahan

Jakarta, VIVA – Polemik warisan karya maestro legendaris Benyamin Sueb terus berlanjut. Ahli waris sang seniman kondang melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya. Laporan yang sudah masuk sejak Juli 2024 itu kini mulai ditindaklanjuti penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkap timnya telah turun tangan penuh. Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi sudah dilakukan.

“Selain itu, kami mempelajari dokumen dari kedua belah pihak dan sudah melakukan koordinasi awal dengan Ahli Hak Cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.

Kasus ini bermula dari perjanjian antara anak pertama Benyamin, almarhum Beib Habani, dengan PT GNP pada 2002–2007. Perjanjian itu mengatur soal jual beli lagu master dan penggunaan hak cipta. Namun, yang jadi sorotan, perjanjian tersebut dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

“Dari hasil penyelidikan, ada dua perjanjian yang ditandatangani, yaitu jual beli master dan pemakaian karya cipta. Namun royalti tidak pernah dibayarkan,” kata Ade.

Masalah kian pelik setelah Beib Habani meninggal pada 2012, disusul Direktur PT GNP, Hendarmin Susilo, pada 2013. Sejak saat itu, para ahli waris mengaku tak pernah menerima hak mereka dari karya sang maestro.

“Korban melaporkan PT GNP karena masih menguasai master lagu, tapi tidak pernah membayarkan royalti kepada ahli waris,” kata dia.

Tak berhenti di situ, penyidik akan memanggil kembali pihak-pihak terkait serta mendalami keterangan ahli untuk memperkuat perkara. Kuasa hukum ahli waris Benyamin, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyambut baik langkah polisi, tapi juga menyentil soal lambannya perkembangan kasus ini.

“Kami mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tapi sampai hari ini perkembangan penyelidikan yang kami terima belum signifikan. Kami berharap segera ada gelar perkara dan laporan bisa naik ke tahap penyidikan,” ujar Jainal.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelanggaran hak cipta karya Benyamin Sueb kembali mencuat. Ahli waris seniman legendaris Indonesia itu mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Kamis 28 Agustus 2025, untuk menuntut kepastian hukum terkait laporan yang sudah setahun mandek.

Kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, mengatakan ada 517 karya cipta Benyamin Sueb yang diduga digunakan tanpa izin oleh dua perusahaan. Karya-karya tersebut bahkan masih beredar hingga kini dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) dan berbagai platform musik digital.

“Kehadiran hari ini kami mengajukan surat permohonan Perkembangan hasil penyelidikan kepada penyitik Indag Yang menangani laporan polisi atas nawa klien kami," kata dia.