Jenderal TNI Datangi Polda Metro Gara-gara Ferry Irwandi, Dugaan Kasusnya Terkait Pencemaran Nama Baik

Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal kedatangan pihak dari Mabes TNI perihal konsultasi soal temuan dugaan pidana yang dilakukan CEO Malaka Project sekaligus aktivis Ferry Irwandi.

Koalisi Sipil Desak TNI Hentikan Dugaan Kriminalisasi Ferry Irwandi: Jangan Intervensi Ruang Sipil

"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, Selasa, 9 September 2025.

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen J.O. Sembiring

Photo :
  • Dok. Istimewa
Sosok Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, Jenderal Bintang 1 yang Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi

Berdasar hasil konsultasi itu, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah terkait pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, dia belum bicara banyak soal konsultasi tersebut.

"Pencemaran nama baik. Institusi," katanya.

Yusril Buka-bukaan Usai Bertemu Delpedro di Tahanan: Ngotot Tak Bersalah

Sebelumnya diberitakan, CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terancam berurusan dengan hukum. Hal itu setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen J.O. Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 8 September 2025.

Kehadiran perwira tinggi TNI itu bukan tanpa alasan. Ia datang untuk berkonsultasi dengan jajaran kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama Ferry.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar J.O. Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Yusril Blak-blakan Usai Temui Delpedro Dkk di Rutan: Tak Ada Kekerasan, Semua Dapat Hak

Menko Yusril memastikan para tersangka kericuhan yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya tetap mendapatkan hak-haknya sesuai aturan hukum yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025