Heboh Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Faktanya

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

"Sampai saat ini kita sudah membuat laporan dan bersurat ke Kemendikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Komnas Perempuan," kata Amanda dikutip VIVA.co.id.

"Direspons sama semua instansi, mereka responsnya bagus. Sudah ada meeting, kita sudah ada pertemuan waktu itu saya dengan LLDIKTI, Dikti dan Komnas Perempuan," terangnya lebih lanjut.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Poverty Action Lab

Korban Sudah Diperiksa 

Pihak Polda Metro Jaya telah mendapatkan laporan terkait kelakuan bejat sang rektor. Dalam hal ini korban telah dimintai

keterangan berlanjut.

"(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media dikutip VIVA.co.id 27 Februari 2024.

Ade Ary mengatakan saat ini laporan tersebut diproses di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik masih menyelidiki laporan tersebut. Korban seorang perempuan inisial RZ telah membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Reaksi Rektor yang Terkait

Melalui pengacaranya, Raden Nanda Setiawan, sang pelaku tindak pelecehan seksual ETH menepis adanya dugaan kejadian tersebut.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," katanya membela sang rektor.

Raden menyebut, laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan dua orang korban terhadap kliennya terlalu janggal. 

Pelaku Minta Pemeriksaan Kasus Ditunda

Raden sebagai kuasa hukum ETH telah mengirimkan surat pengajuan pemeriksaan kepada pihak penyidik. Hal tersebut dikarenakan, ETH disebut tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari pertama karena sudah memiliki agenda lain.

"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof. ETH," sebut Raden.

RZ Ajukan Permohonan Perlindungan

Adanya kasus dugaan tindak pelecehan seskual yang dilakukan oleh salah satu rektor Universitas Pancasila terhadao korban, kini RZ meminta alias mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).