Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor Universitas NU Gorontalo Masuk Tahap Gelar Perkara

Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual mantan Rektor NU Gorontalo
Sumber :
  • Zulkifli Polimengo/ANTARA

Gorontalo, VIVA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) akhirnya memasuki tahap penting. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menggelar gelar perkara untuk menindaklanjuti penanganan kasus yang dinilai lamban oleh publik.

Ajukan Banding, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, menjelaskan bahwa gelar perkara pertama ini melibatkan kuasa hukum pelapor dan terlapor. Proses tersebut dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang mempertanyakan lambannya penanganan kasus.

"Gelar perkara kasus ini, dalam rangka merespon pengaduan masyarakat yang begitu banyak dan menanyakan tentang progres perkara ini yang penanganan nya dianggap lamban," ujar Hijrah di Gorontalo, Minggu (20/7/2025).

Penumpang Citilink Rute Denpasar-Jakarta Diduga Dilecehkan di Pesawat, Pelaku Dicokok

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • Pexels

Menurut Hijrah, dalam gelar perkara tersebut, Irwasda Polda Gorontalo serta perwakilan Kompolnas turut hadir dan bahkan menilai bahwa Unit PPA dinilai buruk dalam menangani kasus ini.

Eks Arsenal Thomas Partey Terjerat 6 Kasus Kekerasan Seksual

"Kami diminta untuk menyampaikan apa saja kejanggalan dan kendala yang selama ini dihadapi. Karena memang sudah lebih dari setahun kasus ini belum juga menemui kepastian hukum yang jelas," ucapnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Fanly Katili, menambahkan bahwa sebelum gelar perkara dilakukan, sempat beredar kabar bahwa penanganan kasus akan dihentikan. Namun hal itu dibantah oleh pihak kepolisian.

"Namun hal itu dipastikan tidak benar, karena penyidik PPA berjanji akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan sampai selesai," kata Fanly.

Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan bahwa masih ada kekurangan dalam proses penyidikan, terutama terkait kelengkapan saksi dan bukti pendukung.

"Dalam gelar perkara disampaikan bahwa penyidik PPA terkendala dengan saksi yang dianggap masih kurang," ujarnya.

Fanly menambahkan bahwa pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti, namun dinilai belum cukup lengkap oleh penyidik.

"Untuk selanjutnya kami masih menunggu hasil dari gelar perkara kedua yang dilaksanakan Unit PPA Polda Gorontalo secara internal. Kami sangat mengharapkan transparansi dan profesionalisme semua pihak dalam penanganan kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama yang menyebabkan berlarut-larutnya kasus ini adalah kesulitan menghadirkan saksi ahli.

"Saat ini penanganan kasus ini sudah masuk dalam tahap gelar perkara, yang menghadirkan kuasa hukum korban maupun terlapor. Namun perlu kami informasikan bahwa penyidik PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara transparan dan profesional. Perkembangan selanjutnya nanti kami akan sampaikan kembali," ujar Desmont. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya