Halal atau Haram? Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Fikih
- vstory
1. Adanya Pihak-pihak yang Berakad
Pihak-pihak yang dimaksud adalah adanya penjual dan pembeli. Pelaku jual beli online disyaratkan harus mukallaf (aqil baligh, berakal, sehat, dewasa/bukan mumayyid dan mengerti hukum).
2. Adanya Ijab dan kabul
Proses ijab dan kabul dalam Islam dikatakan sah apabila tidak ada unsur keterpaksaan antara dua belah pihak. Dalam transaksi jual beli online, proses ijab dan kabul ini dilakukan dengan tulisan berisi prosedur atau syarat pada saat penjualan dan membaca prosedur atau syarat pada saat pembelian.
Penjual memberikan prosedur berupa spesifikasi barang yang dijual. Jika pembeli menyetujui prosedur pembelian, maka proses ijab kabul tersebut telah dilaksanakan karena telah memenuhi kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.
Setelah itu, pembeli wajib membayar sesuai dengan harga barang, ditambah biaya pengiriman (jika ada). Terakhir, penjual harus segera mengemas dan mengirimkan barang yang sesuai dengan spesifikasi yang telah dipilih pembeli.
3. Adanya Objek Akad
Para ahli hukum Islam sepakat bahwa objek perjanjian harus memenuhi empat syarat (Manan; 2006), yaitu: a) Objek harus ada secara konkret atau diperkirakan ada pada masa yang akan datang; b) Dibenarkan syara’; c) Objek harus dapat diserahkan ketika terjadi perjanjian, namun tidak harus saat itu juga melainkan dapat diserahkan pada saat yang telah ditentukan , dan; d) Objek harus jelas dan dapat ditentukan (mu’ayyan) dan diketahui oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
Dalam jual beli online, pembeli dapat melihat barang dari layar monitor, namun tidak dapat diterima langsung karena harus menunggu dikirim oleh penjual. Lama pengiriman tergantung lokasi dan jasa kirim yang digunakan. Pembeli juga tidak dapat memastikan kondisi barang yang dibeli, apakah sesuai atau tidak.
4. Tujuan Akad itu Dilakukan
Akad harus sejalan dengan syara’ (hukum Islam), jika bertentangan dengan syara’ maka akad tersebut tidak sah. Hal yang bertentangan dengan syara’ misalnya penjual tidak mengirimkan barang yang telah dibeli atau barang tersebut dikirimkan namun tidak sesuai dengan spesifikasi atau cacat. Demikian dengan pembeli, pembeli tidak membayar transaksi yang telah disepakati atau tidak melunasi sisa pembayarannya.