Halal atau Haram? Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Fikih
- vstory
Menurut pandangan madzhab Asy-Syafi’i, jual beli dalam Islam itu hukumnya diperbolehkan secara Ijma. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa/3:29)
Dalam transaksi jual beli online, ada pihak ketiga yaitu kurir pengiriman atau service delivery yang menjadi perwakilan penjual untuk menyerahkan barangnya kepada pembeli. Dalam madzhab Asy-Syafi'i, jual beli dapat diwakilkan kepada orang lain untuk berjualan atau membeli suatu barang.
Oleh karena itu, transaksi melalui kurir pengiriman secara hukum boleh dilakukan. Dengan catatan, bahwa kurir pengiriman tersebut memiliki surat tugas atau surat kuasa dalam melakukan penjualannya. Karena jual beli fudhuli (menjual harta milik orang lain tanpa surat kuasa atau perwakilan) hukumnya adalah batal.
Seorang wakil tidak boleh melakukan transaksi jual beli kecuali dengan tiga syarat: a) Ia menjual barang yang diamanatkan dengan harga yang berlaku berdasarkan perhitungan uang yang beredar di daerahnya; b) Ia tidak menjual untuk dirinya sendiri; c) Ia tidak boleh mengatasnamakan orang yang mewakilkan kecuali dengan izin.
Perlu diingat, jual beli online yang tidak sesuai dengan syariat Islam maka hukumnya adalah haram. Penyebabnya antara lain saat penjual tidak mengirimkan barang yang telah dibeli atau ketika barangnya sampai di tangan pembeli ternyata barang tersebut tidak sesuai kesepakatan (cacat).
Demikian juga pembeli, pada saat membeli ternyata ia tidak membayar sejumlah uang dari barang tersebut atau pembeli ini tidak melunasi pembayaran yang telah disepakati. Selain itu, keharaman jual beli online dapat disebabkan dari barang yang dilarang diperjual-belikan dalam Islam, seperti narkoba, minuman keras (khamr), bangkai, berhala, dan sebagainya.
Jadi, hukum bertransaksi jual beli secara online itu akan halal dan tetap dianggap sah selama mengikuti syara’ (hukum Islam) dan tidak ada perbuatan menyimpang baik dari penjual ataupun pembeli (bebas dari unsur ribawi, gharar, dan maisyir).