- VIVA/Ikhwan Yanuar
Mekanisme kerja kami, kami bisa menerima laporan dari publik atau memang hasil monitoring kami. Bila hasil monitoring kami melihat ada akun melanggar regulasi kampanye, misalnya kami akan langsung merekomendasi ke platform itu untuk men-takedown. Bisa langsung.
Kami kaji akun ini atas nama ini melanggar ketentuan. Maka kami rekomendasi men-takedown akun tersebut.Â
Kalau platfom penyedia layanan juga bandel enggak men-takedown maka kami akan minta Kominfo untuk tindaklanjuti, apakah nantinya platfom itu akan diblokir atau apa, itu kewenangan Kominfo, karena Kominfo yang punya kewenangan.
Kewenangan kami hanya menilai konten. laporan atas kajian kami. Â Undang-Undang memberikan kewenangan pada kami.
Kalau hanya men-takedown pelaku bisa merubah akun, bagaimana sanksi tegasya? Karena pelanggaran jenis itu juga beririsan dengan pidana?
Kami tidak hanya kerjasama dengan kominfo dan platfom. Kami kerjasama dengan BSSN dengan siber Mabes Polri juga. Jadi ketika akun-akun itu kami lacak dan jelas personilnya, bisa dibuktikan kami akan lakukan penindakan pidana. Karena ada sanksi pidana.Â
Kalau yang tidak bisa terlacak oleh kami. Orang bisa atas nama macam macam misal, fotonya pakai Abhan kan bisa. Atau nama sama fotonya Abhan padahal bukan. Kan bisa macam-macam. Makanya kami kerjasama dengan BSSN dan Siber Mabes Polri.
Apabila calon atau pendukung calon terbukti melakukan kampanye SARA, apakah Bawaslu punya instrument untuk diskualifikasi calon?
Kalau sanksi itu enggak sampai ke situ. Itu sanksinya hanya pidana bagi orang yang menyebarkan dan memproduksi (hoax), calonnya enggak.
Sanksi tim sukses bisa berdampak langsung pada diskualifikasi pasangan?
Kalau ini kita tarik ke belakang dan terbukti sampai ke pasangan calon langsung ya bisa. Kalau berhenti pada si A saja ya si A saja yang tanggung jawab. Tugas kami untuk melakukan investigasi lebih lanjut sampai bisa membuktikan aliran ini sampai ke pasangan calon. Baru sanksi.
Sejauh ini, apakah sudah ada riak-riak yang muncul di 171 daerah yang menggelar pilkada?
Sampai saat ini masih tenang-tenang, secara normatif kita bekerja setelah ada penetapan. Pengawasan kita melekat pada semua aktifitas pasangan calon dan tim kampanye suka tidak suka. Setiap kegiatan mereka minta izin polisi, polisi buat tembusan ke kami.Â