- VIVA/Ikhwan Yanuar
Di verifikasi ini kami sebagai pengawas, memastikan verifikasi KPU sesuai dengan Undang- Undang. Verifikasi tiga tahap. Di tingkat pusat memastikan ke pengurusnya bener ada enggak? Keterwakilan perempuan 30 persen ada enggak? Â Domisili kantornya ada jelas enggak? Kami ngawasi itu melekat untuk verifikasi.
Yang berat di kabupaten kota karena verifikasi ditambah dengan keanggotaan seper seribu. Panwas di kota kabupaten memastikan apa betul anggota yang disetor melalui Sipol itu diversifikasi benar ada orangnya apa enggak? Kalau enggak ada berarti itu kan temuan. Kalau temuan-temuan bisa menyebabkan tidak terpenuhinya syarat, maka kita rekomendasi ke KPU, ini di kabupaten, kota ini ternyata partai x keanggotaan tidak memenuhi.
Kasus 2014, domisili kantor parpol alamatnya di kuburan. Nyampur toko lumayan. Ini kita cara cari nomer sekian enggak taunya kuburan. Itulah tugas pengawas pemilu verifikasi faktual harus faktanya ada dan memastikan KPU menjalankan undang undang.
Provinsi 100 persen, kabupaten kota 75 persen. Kurang 1-2 saja meski DPP dinyatakan memenuhi syarat, ya jadi tidak memenuhi syarat ikut pemilu. Jadi tidak parsial. Ini kumulatif penilainya.
Kalau untuk kasus Partai Idaman?
Sudah mengadukan sengketa pada kami. Kami proses dan tidak terbukti. Ya sudah.
Artinya Bawaslu sampai panwas bisa mengeluarkan rekomendasi sebuah parpol lolos atau tidak?
Iya bisa. Hasil pengawasan ada bukti, tidak memenuhi syarat ya harus dikatakan tidak memenuhi syarat. Laporan disampaikan sesuai tingkatannya. Misal panwas kabupaten, kota lapor ke KPUD kabupaten kota. Tebusan ke KPUD Provinsi dan pusat. Kami akan memonitor sampai ada keputusan KPU ini lolos atau tidak.
Setelah verifikasi selesai di provinsi, kabupaten, kota baru nanti KPU RI akan memutuskan apakah 16 parpol yang lolos dan bisa ikut Pemilu. 12 parpol lama 4 parpol baru. Tanggal 17 KPU akan memutuskan.
Putusan MK terkait verifikasi partai peserta pemilu 2014, apakah ini mempengaruhi secara psikologis karena mendadak?
Harus diakui putusan MK kemarin memang agak kurang tepat, di tengah-tengah perjalanan tahapan pemilu ini. Sampai KPU harus merubah tahapan. Menggaggu. Mestinya sejak awal kalau mau merubah. Tapi mau enggak mau harus dijalakan karena tanggal 17 Februari harus ada putusan hasil verifikasi. Karena Undang-undang menyebutkan partai politik peserta pemilu ditetapkan selambat lambatnya 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara.