Telkomsel Blokir Nomor Pelanggan karena Data Didaftarkan Tak Lengkap

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Telkomsel mengonfirmasi telah memblokir beberapa nomor telepon pelanggannya. Itu karena nomor yang digunakan tidak didaftarkan secara benar dan lengkap sebelum digunakan.

Marak Spam Call, Menkomdigi Bakal Atur Ulang SIM Card

General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim menjelaskan, pemblokiran itu sesuai surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) tentang registrasi ulang nomor telepon.

"Terkait nomor yang terkena dampak pemblokiran, hal tersebut dikarenakan nomor yang terdampak belum melakukan registrasi nomor MSISDN-nya secara benar," katanya melalui keterangan tertulis, saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu, 30 Oktober 2019.

Menkomdigi: Ada 315 Juta SIM Card Terdata di RI dari 280 Juta Populasi, Ini Kita Dalami

Sebelum pemblokiran, Telkomsel mengklaim telah mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk segera melakukan registrasi melalui SMS. Registrasi melalui SMS pun gratis alias tidak dipungut biaya.

"Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2018, yang diperjelas dengan surat edaran BRTI No.22/BRTI/I/2019, untuk itu dihimbau kepada pelanggan agar segera melakukan registrasi kembali melalui SMS," ujarnya.

38 Ribu KTP Jakarta Tak Sesuai Domisili Terancam Dinonaktifkan

Registrasi melalui SMS dapat dilakukan dengan cara REG NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444 atau menghubungi *444#. Pelanggan diharapkannya memastikan menggunakan NIK yang belum digunakan oleh tiga Nomor MSISDN.

"Telkomsel akan menjamin seluruh hak pelanggan akan kembali seperti sediakala setelah melakukan registrasi. Dalam melaksanakan dan menjalankan tata kelola perusahaan Telkomsel akan selalu mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.

Meski sudah melakukan pemblokiran, Aldin enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai jumlah nomor telepon pelanggan diblokir, termasuk waktu penetapan pemblokiran mulai dilakukan.

Pasukan Putih resmi diluncurkan oleh Pemprov DKI.

Hanya Warga Ber-KTP Jakarta yang Bisa Dapat Layanan Kesehatan 'Pasukan Putih'

Warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di Jakarta tak bisa mendapatkan layanan kesehatan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2025