38 Ribu KTP Jakarta Tak Sesuai Domisili Terancam Dinonaktifkan
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta, VIVA - Sebanyak 38.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jakarta berpotensi dinonaktifkan sementara dikarenakan tidak sesuai dengan domisili atau pemilik KTP yang sudah meninggal dunia.
Hal tersebut diketahui dari catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta yang tengah melakukan proses verifikasi data kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin dari data sementara terdapat 38 ribu KTP yang nantinya bakal diusulkan untuk dinonaktifkan.
“Verifikasi awal yang saat ini dalam quick win itu sebanyak ada 38 ribuan yang nanti akan kita usulkan,” ujar Budi kepada wartawan, seperti dikutip Selasa, 6 Mei 2025.
Budi menyampaikan bahwa data 38 ribu itu bakal diverifikasi lagi di lapangan apakah catatan data tersebut sesuai dengan domisili atau ada alasan lainnya.
“Kita lagi juga perdalam verifikasi kembali memang benar-benar mereka 38 ribu itu sudah tinggal di luar DKI Jakarta atau memang sudah ada yang meninggal juga seperti itu,” kata Budi.
Budi menuturkan bahwa jumlah data kependudukan yang belum melakukan pembaruan data domisili mengalami penurunan signifikan.
Dari data sekitar 100 ribuan yang masuk, kata Budi, setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan, hanya tersisa 38 ribu data yang nantinya bakal diverifikasi kembali.
Sementara untuk akumulasi, pengecekan dan verifikasi di lapangan sekitar 70 ribuan sisanya itu sudah sesuai dengan data kependudukan mereka.
“Yang 70 ribu itu adalah ternyata pas dicek di datanya mereka memang masih di situ. Yang 38 ribu inilah yang kemungkinan memang sudah tinggal di luar,” kata Budi.
Budi menilai data kependudukan di Jakarta sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu dikarenakan warga yang bisa berpindah atau melakukan pembaruan data.
“Angka ini bisa berkurang lagi karena ada kemungkinan sebagian penduduk belum melakukan proses pindah atau pembaruan data mereka,” ucapnya.