Bank Mandiri Perketat Syarat Kredit Industri yang Tak Ramah Lingkungan

Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar (kanan).
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Royke Tumilaar mengatakan, akan memperketat persyaratan pembiayaan atau kredit bagi industri sektor tambang maupun energi, seperti minyak mentah kelapa sawit, maupun batu bara, yang tidak ramah lingkungan.

Dedi Mulyadi Puji Kejagung Tersangkakan Dirut Sritex Usai Selewengkan Kredit Bank BJB

Kata dia, Bank Mandiri saat ini ingin mengarah menjadi industri perbankan yang membiayai industri-industri ramah lingkungan atau eco friendly. Supaya keberlanjutan lingkungan yang sehat dapat tercipta.

"Memang kami punya target ke depan akan membiayai yang lebih sustainable itu mulai dari Bank Mandiri lah ke depan," kata di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Kronologi Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex, Bermula dari Kejanggalan Ini

Syarat-syarat yang lebih ketat tersebut, lanjut dia, seperti harus adanya sertifikasi ramah lingkungan dan keberlanjutan bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi minyak kelapa sawit. Sedangkan untuk perusahaan tambang batu bara, seperti harus memiliki program reklamasi setelah menambang.

"Yang sudah bersertifikat, yang sudah ada izin-izin ini itu. Dan misalnya coal, reklamasinya jalan, bukan dibiarin bolong kayak gitu. Jadi kita syaratnya sudah ke arah yang lebih eco friendly lah," tegas dia.

Kejagung Blak-blakan Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Sritex

Meski begitu, dia menekankan, syarat-syarat itu tidak bermaksud untuk secara seketika melepas pembiayaan sektor tambang dan energi yang tak ramah lingkungan. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut masih menjadi penyumbang pajak dan devisa terbesar bagi negara.

"Kalau mereka mau ikutin kenapa enggak kita biayai? Jangan terus dimatiin, karena kan kekuatan ekonomi Indonesia sementara ini ada di situ. Soalnya nanti kan kalau enggak ada pajak dari sana kita mau biayai infrastruktur dari mana, saya juga punya pemikiran untuk bantu pemerintah," tuturnya. (ase)

RDK LPS.

LPS Pangkas Tingkat Penjaminan Bunga Bank Umum dan BPR, Ini Pertimbangannya

 Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025