Bappenas Sebut Tap MPR Sudah Tak Dikenal, Ibu Kota Baru Cukup Pakai UU

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa untuk memastikan proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru berkelanjutan, pemerintah memastikan cukup menerbitkan Undang-undang.

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Selangkah Lagi Jadi Milik Indonesia?

Sementara, terkait dengan usul yang disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang menyatakan membutuhkan Tap MPR, Suharso mengungkapkan tak perlu dilakukan sebagai payung hukum, sebab nantinya menimbulkan pro kontra di masyarakat.

"Tap MPR itu sudah tak dikenal lagi, nanti jadi pro kontra lagi. Jadi, cukup dalam Undang-undang, sebab perubahan UU ada proses politiknya dan tidak semena-mena dilakukan," kata Suharso kepada media, dikutip Senin 23 Desember 2019.

Golkar Minta Pemerintah Jelaskan Istilah IKN jadi Ibu Kota Politik: Dalam UU Tak Ada

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya berharap keputusan yang telah diambil oleh Presiden Joko Widodo terkait perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi keputusan bangsa dan keputusan yang langgeng.

Dengan demikian, untuk memastikan keberlanjutannya, Bappenas telah membuat dasar-dasar perencanaan yang baik, sehingga tidak memberatkan pemerintahan selanjutnya dan tidak membebankan anggaran negara.

KSP Qodari Jelaskan Maksud IKN jadi Ibu Kota Politik: Tak Ada Ibu Kota Ekonomi-Budaya

"Kita tidak sama sekali ganggu anggaran negara, kita hanya sediakan anggaran sebatas pos keamanan, istana dan gedung pemerintah yang tidak boleh diberikan ke pihak lain," ujarnya.

Sementara, untuk hal lain yang tidak terkait keamanan seperti perumahan dan target ambisius lainnya, Ia mengatakan telah diserahkan kepada swasta, sehingga perencanaan ini jadi final dan mengikat untuk masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Gubernur Pramono: Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota

Pramono menjelaskan, pada 2028 kemungkinan besar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan beroperasi di IKN

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025