Fintech Pinjaman Online Haram Minta Akses Daftar Kontak HP

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Maraknya perusahaan Financial Technology atau Fintech ilegal, khususnya terkait pinjaman online atau pinjol, semakin meresahkan saat ini. Sebab, pola penagihan utang yang dilakukannya sangat brutal, bahkan cenderung mengarah ke pidana. 

Catat! Ini Dia Cara agar Pengajuan KPR Cepat Diterima, Salah Satunya Kurangi Utang di Pinjol

Salah satu pola penagihan yang dilakukan adalah meneror orang-orang di sekitar kreditur. Pesan singkat berisi kata-kata yang tak sopan pun menyebar ke kerabat kreditur, karena fintech tersebut diperkenankan mengakses daftar nomor telepon di HP pribadinya. 

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan penyedia pinjol tersebut. Kejadian seperti daftar kontak tersebar itu tidak akan terjadi, apabila pinjol yang dipilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

7 Cara Melunasi Cicilan Pinjaman Online, Langkah Menuju Bebas Utang di 2025

Menurutnya, hal tersebut pula yang membedakan antara yang ilegal dan yang legal. Permintaan untuk mengakses daftar kontak tidak diperbolehkan di fintech legal. 

"Akses (Fintech legal) yang diminta hanya camera dan location saja. Fintech terdaftar tak boleh mengakses phone book dan galeri storage, dalam rangka perlindungan konsumen," tegasnya, saat diwawancarai tvOne, Minggu 29 Desember 2019. 

Bebas Utang di 2025, Ini 7 Trik Melunasi Tagihan Paylater dan Pinjol

Dia pun menegaskan, saat ini, ada 164 fintech pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya pun bisa dicek di situs resmi OJK dan diharapkan bisa jadi referensi bagi masyarakat yang akan melakukan pinjaman.  

"Seluruh anggota kami pasti yang sudah terdaftar di OJK," tegasnya. (asp)

Ilustrasi KTP.

Awas Data Pribadi Bocor Dipakai Pinjol, Cek NIK KTP Anda di Sini!

Banyak kasus di mana NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP, digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025