Jasad Perempuan Membusuk di Halmahera Timur Ternyata Pegawai BPS yang Dibunuh, Alasan Pelaku Buat Geleng-Geleng!
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Ternate, VIVA – Misteri kematian pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), akhirnya terungkap. Wanita asal Magelang, Jawa Tengah itu dibunuh secara sadis oleh AH alias Hanafi.
Jasad Tiwi ditemukan membusuk di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kamis, 31 Juli 2025. Saat ditemukan rekan kerja, kondisinya sudah mengenaskan.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya mengungkapkan, motif pembunuhan ternyata karena pelaku terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online. Hanafi nekat menghabisi nyawa korban setelah permintaan meminjam uang Rp30 juta ditolak.
"Pelaku AH memanggil korban untuk meminjam uang sebanyak Rp30 juta, namun ditolak korban dengan nada halus, karena tidak ada uang,” ujar Habiem, Senin, 11 Agustus 2025.
Pembunuhan terjadi pada 19 Juli 2025 dini hari. Hanafi bersembunyi di rumah calon istrinya yang juga rekan sekantor mereka untuk mengintai pergerakan korban. Sekitar pukul 05.22 WIT, ia masuk ke kamar korban, membekap, dan memaksa korban melakukan oral seks.
Tak berhenti di situ, pelaku memaksa korban membuka ponsel dan memberikan PIN. Hanafi lalu mentransfer puluhan juta dari rekening korban ke dompet digital miliknya, untuk membayar utang.
Setelah itu, Hanafi kembali menutup mulut dan hidung korban dengan lakban, membekap menggunakan bantal, hingga korban tewas kejang-kejang.
Tak puas, pelaku juga memanfaatkan ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online senilai Rp50 juta, serta mengambil uang tunai Rp400 ribu, dua ponsel, dan charger milik korban. Total kerugian korban mencapai Rp89 juta.
"Jadi total uang yang diambil Rp89 juta, rinciannya, Rp38 juta ditransfer ke Gopay, Rp400 ribu diambil di kamar kosan dan Rp50 juta dilakukan pinjaman online dari ponsel korban," katanya.
Lebih lanjut disebut barang bukti ponsel dibuang di Ngade, kepala charger dibuang ke laut, dan kabelnya dibuang di dekat Masjid Al-Munawwar. Akibat perbuatannya, kini Hanafi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.