Disindir Diam Saja, Ternyata Ini Cara OJK Selesaikan Skandal Jiwasraya

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan, Riswinandi.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus terlibat aktif dalam proses penyehatan PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, OJK tengah mengawasi mekanisme penyehatan yang dilakukan Pemerintah terhadap asuransi pelat merah tersebut.

Lelang Aset Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya Tembus Rp 1,17 Miliar, Cek Daftarnya

Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi mengatakan, dalam proses penyehatan di industri asuransi, yang paling penting adalah komitmen permodalan dari pemegang sahamnya, dalam hal ini pemerintah, supaya likuiditas perusahaan dapat terjaga.

"Karena ketika bisnis masuk ke sektor itu ya risikonya di situ dan menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Alhamdulillah kita sudah dengar Kementerian BUMN akan menyelesaikan," kata dia di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Dony Oskaria: Semua BUMN Bakal Masuk Danantara Akhir Maret, Termasuk yang Merugi

Sebagaimana yang telah diketahui, lanjut dia, pemerintah bersama manajemen baru melakukan aksi korporasi untuk menambah likuiditas Jiwasraya demi menyelesaikan polis jatuh tempo para nasabahnya. Salah satunya pembentukan anak usaha Jiwasraya Putera.

"Diundanglah strategic investor. Ini prosesnya masih berjalan, kalau sudah ada calon investor kita evaluasi apakah layak menjalankan industri asuransi. Jangan sampai investor yang masuk enggak ngerti industri asuransi," katanya.

Kementerian BUMN Buka Suara soal Dirut Pengganti 2 Anak Usaha Pertamina yang Tersangkut Korupsi

Di samping itu, lanjut dia, direncanakan juga pembentuk holding asuransi di lingkungan milik pemerintah. OJK ditegaskannya berpartisipasi dalam penyusunan peraturan pemerintahnya. Karena ada pengalihan saham nantinya sehingga OJK harus mengawasi. 

"Ini kita ikut lihat bagaimana pembentukan holding secara pengaturannya enggak menyimpang," tegas dia.

Di sisi lain, sebelumnya, OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan. Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan.

Gedung Kejaksaan Agung

Nasabah Jiwasraya Minta Kawal Pencairan Rp174 Miliar ke Kejagung

Ada 63 nasabah Jiwasraya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), minta pengawalan rencana tim likuidasi pembayaran Asuransi Jiwasraya perihal pengembalian dana polis.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2025