Lelang Aset Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya Tembus Rp 1,17 Miliar, Cek Daftarnya
- Antara News
Jakarta, VIVA – Barang sitaan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kembali dilelang oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2021, aset sitaan yang dilelang ini diketahui milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Setelah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, seluruhnya berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp 1,17 miliar.
"Lelang barang rampasan negara yang berlokasi di Kabupaten Lebak dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Harli dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 April 2025.
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Nantinya, dana hasil lelang aset-aset tersebut akan disetorkan ke dalam kas negara.
Berikut adalah rincian aset Jiwasraya di Lebak yang dijual BPA Kejagung:
1. Satu bidang tanah seluas 1.005 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 67);
2. Satu bidang tanah seluas 2.065 M2 di berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 07);
#AsuransiJiwasraya
- vstory
3. Satu bidang tanah seluas 1.765 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 30);
4. Satu bidang tanah seluas 745 M2 berlokasi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kab. Lebak (SHM No. 2470);
5. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 M2 di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kab. Lebak (SHM No. 2286).