Banyak Outsourcing Kartu Kredit, OJK Minta Bank Waspada Pencurian Data

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan terus gencar melakukan pengetatan atas data nasabah yang selama ini diberitakan bocor ke pihak-pihak tak bertanggung jawab. Atas hal tersebut OJK akan menutup celah-celah kebocoran tersebut.

OJK Tegaskan Dukungan Konkret terhadap Program Prioritas Pemerintah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana mengatakan kebocoran data nasabah yang sekarang beredar diyakininya tidak berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang OJK keluarkan.

Sebab, kata dia, sejumlah data pokok debitur bisa saja didapatkan dari sumber lain. Seperti petugas funding di perbankan, petugas kredit, petugas pembuka rekening dan lain-lain yang mungkin tersebar di pusat perbelanjaan.

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

"SLIK kalau dipakai untuk jebol data bank itu bisa saya bantah karena orang bisa ambil data dari tempat lain. Data pokok bisa diambil di mana-mana," kata Heru kepada media, dikutip Jumat 21 Februari 2020.

Untuk itu, lanjut Heru, ketidakamanan data juga bisa saja bersumber dari pegawai perbankan sendiri, terlebih saat ini banyak pegawai kartu kredit perbankan merupakan pekerja kontrak atau outsourcing.

ICDX Gerak Cepat usai OJK Keluarkan 3 Titah

Dengan demikian, ke depan pihaknya akan menyurati perbankan untuk tidak sembarang mengeluarkan data dari Bank. Surat itupun akan dijelaskan mengenai sanksi tegas agar data nasabah tetap terlindungi.

"Jangka pendek OJK akan kirim surat ke perbankan, soal data pribadi tidak boleh keluar. Amati petugas funding, petugas kredit, dan petugas pembukaan rekening. Kita tutup celah-celah itu," tegasnya.

Adapun dasar dari surat itu diatur dalam POJK nomor 1 tahun 2013, tentang perlindungan sektor jasa keuangan yang salah satunya mencakup perlindungan data pribadi nasabah.

"Kalau dibocorkan itu kriminal, dan kalau itu bocor dari SLIK makan akan ada sanksi setiap output yang keluar ilegal didenda Rp50 juta," ujarnya.

Pertemuan OJK dan KPKP.

OJK Wanti-wanti Perbankan Data Slik Tak Boleh Hambat Pencairan KPR Subsidi, Kalau Dipersulit Lapor ke Sini!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perbankan terkait akselerasi penyaluran KPR Subsidi

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025