ICDX Gerak Cepat usai OJK Keluarkan 3 Titah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memberikan respons terkait 3 poin penting tentang pasar derivatif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

img_title Purbaya Ditunjuk Jadi Ketua Pansel OJK Bentukan Presiden Prabowo

Sebagai catatan, sejalan dengan pemberlakuan UU No 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), saat ini, ICDX berada di bawah pengawasan OJK terkait perdagangan derivatif dengan aset yang mendasari berupa efek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan tiga poin penting yang menjadi penekanan OJK tersebut, yaitu Integritas, Inovasi dan Sinergi, telah sejalan dengan semangat dan komitmennya untuk pengembangan pasar keuangan ke depan.

img_title Test Article Games OK

"Sebagai Self Regulatory Organization (SRO) yang di bawah pengawasan OJK, kami siap untuk menjalankan arahan tersebut," kata dia, seperti dikutip dari situs ICDX, Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam hal integritas tata kelola, ia meyakini bahwa dalam pengembangan pasar keuangan khususnya derivatif, integritas tata kelola merupakan hal yang penting.

img_title OJK Tangkap Buronan Eks Dirut Investree

Hal ini dikarenakan pasar keuangan adalah terkait kepercayaan masyarakat, dan di sini integritas tata kelola menjadi kata kunci.

Untuk itu, Fajar memastikan bahwa setiap proses yang ada dalam transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

ICDX juga akan terus melakukan inovasi secara berkelanjutan, baik itu inovasi produk maupun layanan yang tidak hanya sesuai kebutuhan pasar, namun juga memperhatikan aspek perlindungan masyarakat.

"Ke depan, kami akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, baik itu regulator, pelaku pasar dan investor, serta berkomitmen untuk menjalankan berbagai upaya strategis termasuk literasi dan edukasi untuk pengembangan pasar keuangan, khususnya derivatif," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK, Inarno Djajadi, menyebutkan 3 poin penting dalam pasar derivatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, perlunya menjaga integritas tata kelola usaha di seluruh lini pasar derivatif dan komoditi. Kedua, memperkuat inovasi secara berkelanjutan, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan investor.

"Ketiga atau terakhir, dibangunnya sinergi lintas pelaku dan regulator sebagai kekuatan untuk meningkatkan daya saing dan inklusi pasar," papar dia.

Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono

Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK mulai dibuka per hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB, sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut