BPOM Bantah Tutup Pabrik Kosmetik Heni Sagara
- Istimewa
Jakarta, VIVA – BPOM menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang tidak akurat di berbagai media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang telah memperoleh izin edar resmi dari BPOM.
BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi.
BPOM dengan tegas mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya pabrik kosmetik tertentu yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, namun selalu gagal adalah informasi yang sama sekali tidak benar. Dan pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi.
Perlu kami tegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial terkait dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya adalah tidak benar. Yang terjadi adalah penghentian sementara kegiatan oleh BPOM dalam rangka pemenuhan administrasi standar, bukan karena temuan bahan berbahaya seperti yang dituduhkan di media sosial. Pabrik telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM dan telah beroperasi kembali seperti biasa.
BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik. Tuduhan yang tidak berdasar dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat dan dampak ekonomi yang serius bagi industri yang telah mematuhi regulasi.
BPOM menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat mengakses informasi resmi dan terverifikasi melalui laman Public Warning BPOM di website resmi BPOM (www.pom.go.id/public-warning) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di smartphone. Informasi ini diperbarui secara berkala dan berisi daftar produk yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM beserta alasannya.