PAN Jabar Bantah Soal Surat Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Sebut Hoax
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat menegaskan surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 terkait penjaringan bakal calon pendamping desa adalah hoax alias palsu.
Kabar itu sempat beredar luas di masyarakat, bahkan menimbulkan spekulasi bahwa PAN terlibat dalam proses rekrutmen calon pendamping desa. Namun, DPW PAN Jabar memastikan hal tersebut tidak benar.
“Bahwa DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menginstruksikan dan menerbitkan surat terkait perihal Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa sebagaimana dalam surat nomor : PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Indramayu," tulis keterangan resmi DPW PAN Jabar dalam Surat Klarifikasi dan Bantahan yang ditandatangani Ketua DPW PAN Jawa Barat, Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris DPW PAN Jawa Barat Ivan Fadilla, dikutip Minggu, 21 September 2025.
PAN Jabar menegaskan, pimpinan DPW tidak pernah menandatangani surat tersebut. Selain itu, partai juga menolak disebut terlibat dalam rekrutmen calon pendamping desa karena prosesnya murni kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“DPW PAN Jawa Barat tidak terlibat dalam rekruitmen calon pendamping desa, karena hal itu sudah diatur sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Kemendes dan PDT) sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Surat penjaringan calon pendamping desa dari DPW PAN Jawa Barat
- Istimewa
Lebih lanjut, DPW PAN Jabar mengaku bakal membentuk tim investigasi untuk menelusuri siapa pihak yang membuat dan menyebarkan surat palsu tersebut.
"Bahwa DPW PAN Jawa Barat akan melakukan penelusuran perihal surat tersebut dan akan membentuk Tim Investigasi terkait kebenaran surat tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.
Dalam surat tersebut, tertulis nama Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla yang tanda tangan serta bercap stempel DPW PAN Jawa Barat, tertanggal 29 Agustus 2025.
Adapun, surat bernomor: PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, itu perihalnya penjaringan bakal calon pendamping desa.
Isi suratnya dalam rangka penempatan pendamping desa di Kementerian Desa RI, disampaikan bahwa DPW PAN Jawa Barat mendapatkan kuota mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN.
Untuk itu, DPW PAN Jawa Barat meminta kepada DPD PAN Kabupaten Cireobon dan Kabupaten Indramayu melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon, beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing.
Selanjutnya, memasukkan nama bakal calon beserta ceklist kelengkapannya ke dalam file MS Exel (format terlampir), dokumen persyaratan bakal calon dibuat dalam satu folder Google Drive.
“Serta melaporkan daftar bakal calon ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat selambat-lambatnya tanggal 8 September 2025,” bunyi surat yang beredar dikutip pada Minggu, 21 September 2025.