Ahli Waris Madrais Cs Berjuang Demi Terbitnya Sertipikat Tanah di Cakung, Bantah Soal Girik Palsu
- istimewa
"Saat beliau menjabat sebagai kasi pengukuran, kami sempat diundang oleh Pak Rizal Rasyudin untuk dimintai data-datanya. Dan kami sudah memberikan data, namun PT TI tidak memberikan data-datanya kepada Pak Rizal selaku Kasi Pengukuran ketika itu menjabat," tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin membantah jika pihaknya menjadi beking dalam kasus tersebut.
"Itu tidak benar, kami tidak ada kepentingan. Saat saya Kasi Pengukuran, saya panggil kedua belah pihak. Saat itu, PT TI belum serahkan (data), namun tak lama setelah itu saya pindah sehingga belum sempat tuntaskan," kata Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya diberitakan, Madrais, 76, ahli waris tanah seluas 5.000 meter persegi terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, milik Djimun bin Nikun orangtuanya hingga kini terus memperjuangkan untuk mendapat sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Timur, tidak kunjung dikeluarkan sejak tahun 2018.
Ahli waris Madrais didampingi Kuasa Hukum Pemohon Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap mengungkapkan, sejak 2018 itu kliennya Madrais, telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5.000 meter persegi milik orangtuanya Djimun bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ke kantor BPN.
Pihaknya sudah mengurus proses sedari awal, pembuatan sertipikat tanah merupakan haknya dengan sejumlah data dimilikinya yang sudah lengkap. Baik fisik dan yuridis.
Namun hingga tahun 2025 ini, petugas BPN Jakarta Timur tidak kunjung mengeluarkan sertipikat tanah milik ahli waris kliennya ini.
"Dari 2018 hingga kini di 2025 sertipikat tanah belum keluar. Alasannya gak ada, hanya mengulur-ulur waktu saja mereka," tutur Madrais kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Madrais mengungkapkan, tanah milik almarhum orangtuanya Djimun bin Nikun berada di Jalan Rawa Kepiting, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dengan luas tahan 5000 meter persegi.
"(tanah 5000 meter) Hak orangtua saya, ahli warisnya saya yang 5000 meter persegi. Lokasinya Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung," katanya.
Lebih lanjut, Madrais mengaku memiliki sejumlah bukti yang sah dan lengkap atas kepemilikan tanah orangtuanya tersebut.
"Saya punya Girik. Saya yang (data surat) komplit tapi tidak dibikinin (sertipikat oleh BPN Jaktim), apa sih masalahnya? (saya punya) Girik sudah ada, asalnya girik. PBB ada kita bayar juga, PBB atasnama Djimun bin Nikun orangtua saya. Saya ahli warisnya," ungkapnya kembali.