Praktisi Hukum Husni Farid Abdat dan Ibrahim Alwini, Luncuran Buku 'IHLEGAL'
- istimewa
Jakarta, VIVA – Ketidaksiapan dalam menghadapi risiko hukum seringkali menjadi masalah krusial di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Melihat fenomena ini, dua praktisi hukum, Husni Farid Abdat, S.H., M.H., C.L.A., dan Ibrahim Alwini, S.H., C.L.A., meluncurkan buku terbaru mereka berjudul ”IHLEGAL” dengan tema “Jangan Tunggu Kasus, Baru Ngurus”.
Buku ini hadir sebagai refleksi atas banyaknya pelaku usaha yang belum menganggap penting aspek legal dalam usaha sejak dini. Mereka cenderung lebih fokus pada aspek marketing dan branding, dan menganggap urusan legal sebagai beban biaya (cost), padahal sesungguhnya merupakan investasi jangka panjang.
Melalui pendekatan yang praktis, komunikatif, dan berbasis pengalaman nyata, buku ini mengajak pembaca untuk lebih proaktif dalam mengelola aspek hukum, sehingga mampu mengurangi risiko, mencegah kesalahan hukum, dan menyelesaikan masalah secara tepat.
Acara Peluncuran Buku dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat: Dream Dates Artisan Bakery & Restaurant, Senopati, Jakarta selatan.
Pada peluncuran buku ini dimeriahkan dengan diskusi panel interaktif, dan dialog bersama praktisi hukum dengan pelaku usaha, serta sesi penandatanganan buku oleh penulis.
Menurut penulis, pemahaman terhadap hukum dan legalitas usaha bukanlah opsi, tapi keharusan. “Jangan tunggu kasus, baru ngurus. Banyak kerugian dapat dicegah jika kita sejak awal menyadari pentingnya aspek hukum dalam menjalankan usaha,” ujar Husni Farid Abdat saat ditemui di lokasi peluncuran.
Melalui buku ini, diharapkan masyarakat dapat berubah mindset-nya, bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi penting untuk keberlangsungan usaha dan ketenangan dalam beraktivitas bisnis.
