Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat

Pakar Hukum Henry Indraguna
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Pemerintah dan DPR didorong segera melakukan revisi pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Apakah DPR Bisa Dibubarkan? Rieke Diah Pitaloka: Bisa!

Menurut pakar hukum Henry Indraguna, sejumlah pasal dalam draf tersebut perlu diperkuat agar benar-benar menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Dengan pendekatan berimbang, usulan ini berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum," ujar Henry dalam keterangannya, Sabtu, 6 September 2025.

Kapolri Dinilai Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Negara, Ini Alasannya

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini menekankan, penguatan RUU Perampasan Aset akan membuat aparat penegak hukum lebih leluasa menindak para pelaku kejahatan yang mencoba menyembunyikan hasil tindak pidana.

“Akan lebih aman jika diubah menjadi, Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan melalui proses peradilan perdata yang menjamin hak pembelaan para pihak, dan hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat bukti permulaan yang sah mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, meskipun tanpa putusan pidana terhadap pelakunya," kata dia.

Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Lindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

Dia pun berharap pembahasan RUU tersebut tidak berlarut-larut, mengingat urgensinya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tidak ada aset hasil kejahatan yang boleh lolos, sekecil apa pun," katanya.

Rieke Diah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka Sentil Tukin Kemenkeu 300 Persen, Desak Prabowo Evaluasi Gaji Semua Lembaga Negara

Rieke Diah Pitaloka bongkar tunjangan kinerja Kemenkeu yang disebut mencapai 300 persen. Ia desak Presiden Prabowo evaluasi gaji dan tunjangan semua lembaga negara.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2025