Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Pemerintah dan DPR didorong segera melakukan revisi pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut pakar hukum Henry Indraguna, sejumlah pasal dalam draf tersebut perlu diperkuat agar benar-benar menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Dengan pendekatan berimbang, usulan ini berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum," ujar Henry dalam keterangannya, Sabtu, 6 September 2025.
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini menekankan, penguatan RUU Perampasan Aset akan membuat aparat penegak hukum lebih leluasa menindak para pelaku kejahatan yang mencoba menyembunyikan hasil tindak pidana.
“Akan lebih aman jika diubah menjadi, Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan melalui proses peradilan perdata yang menjamin hak pembelaan para pihak, dan hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat bukti permulaan yang sah mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, meskipun tanpa putusan pidana terhadap pelakunya," kata dia.
Dia pun berharap pembahasan RUU tersebut tidak berlarut-larut, mengingat urgensinya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak ada aset hasil kejahatan yang boleh lolos, sekecil apa pun," katanya.
