Lily Bintoro Menangkan Gugatan Pailit PT BRW, Kuasa Hukum: Kami Disuntik Mati dan akan Lakukan Upaya Hukum!

Ilustrasi persidangan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Evan Togar Siahaan, Anthony Febriawan, dan Jeriho Badia Kemit menyatakan bahwa PT BRW telah disuntik mati dan jatuh dalam keadaan pailit akibat dikabulkannya permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia sebagaimana perkara No. 18, pada Selasa (1/7/2025).

Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU PT Asiana Senopati

Selama pembacaan putusan persidangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yaitu Joko Dwi Atmoko, Budi Prayitno, dan Faisal, Evan menilai banyak kejanggalan yang dijadikan pertimbangan putusan dari pihak Majelis Hakim tersebut. Hal tersebut dikarenakan kontrasnya pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara No. 18 dibandingkan dengan perkara lainnya yang telah dimenangkan oleh PT BRW.

“Dalam putusan pada perkara No. 20, No. 22, dan No. 23, Majelis Hakim memenangkan PT BRW dengan mengedepankan keberlangsungan usaha dari PT BRW. Namun dalam putusan pada perkara No. 18 oleh Lily Bintoro yang merupakan pemegang saham PT BRW, justru permohonannya dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan usaha dari PT BRW.  Untuk itu kami akan mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Niaga ini serta upaya hukum lainnya yang tersedia,” katanya dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Harmonisasi Regulasi Kepailitan RI Dinilai Bisa Dongkrak Investasi hingga Pulihkan Ekonomi, Ini Penjelasannya

Sebagaimana diketahui PT BRW telah digugat oleh enam pemohon yang ingin membatalkan putusan homologasi PKPU. Dari enam pemohon, beberapa waktu lalu tiga perkara sudah dimenangkan oleh PT BRW, yakni pada perkara yang dimohonkan oleh PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23), Simon Chang (Perkara No. 20), dan Ryo Okawa (Perkara No. 22). Sementara dua perkara lainnya atas nama pemohon CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19) dan PT Pilar Garba Inti (Perkara No. 21) ditolak di hari yang sama dengan pembacaan putusan Perkara No. 18.

Evan menjelaskan pada perkara dengan pemohon Lily Bintoro ini harusnya pihak Majelis Hakim bisa lebih arif dan bijaksana serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha PT BRW. Terutama, kata dia, dalam perspektif dukungan pemerintah yang sedang berusaha untuk menghadirkan lapangan pekerjaan dan iklim usaha yang kondusif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Digugat PKPU, Anak Usaha Waskita Karya Akan Hadapi Sidang Perdana Pekan Ini