Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU PT Asiana Senopati

PT. Asiana Senopati
Sumber :
  • Dok. Asiana Senopati

VIVA,Jakarta Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati.

Harmonisasi Regulasi Kepailitan RI Dinilai Bisa Dongkrak Investasi hingga Pulihkan Ekonomi, Ini Penjelasannya

Putusan Perkara Nomor: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diputuskan pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

Menurut tim kuasa hukum PT Asiana Senopati, Arief Budiman, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum yang cukup dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Lily Bintoro Menangkan Gugatan Pailit PT BRW, Kuasa Hukum: Kami Disuntik Mati dan akan Lakukan Upaya Hukum!

“Putusan ini menegaskan posisi hukum dan kondisi keuangan PT Asiana Senopati tetap sehat, solid, dan mampu memenuhi kewajiban kepada para mitra bisnisnya,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9).

Hingga saat ini, lanjut Arief, PT Asiana Senopati tetap fokus menjalankan kegiatan usahanya, terutama untuk penyelesaian proyek yang sedang berjalan dalam menjaga kepercayaan konsumen. Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, Arief menegaskan, kepentingan konsumen tidak akan dirugikan. 

Digugat PKPU, Anak Usaha Waskita Karya Akan Hadapi Sidang Perdana Pekan Ini

“Perusahaan tetap berjalan dengan baik dan sehat, serta berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan stakeholder dan melanjutkan kegiatan usaha secara berkesinambungan,” tambahnya.

Sementara itu terkait permasalahan yang diajukan oleh Muhammad Marzuki, Kuasa hukum PT Asiana Senopati lainnya, Welfrid Silalahi mengatakan, hal itu masih dalam proses persidangan di pengadilan.

Dia menjelaskan, sebelum permohonan PKPU diajukan oleh Muhammad Marzuki, PT Asiana Senopati telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Disamping itu, PT Asiana Senopati juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Muhammad Marzuki.

 ”Hingga saat ini perkara pidana maupun perdata tersebut masih dalam proses hukum. Jadi klien kami bukan tidak ada itikad baik, tetapi utang itu masih dalam sengketa hukum” jelas Welfrid. 

Dia menegaskan, pihaknya menghargai semua proses peradilan yang telah berjalan dan akan selalu patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Jadi semua clear and clean. Semua pihak harus menghormati putusan hukum pengadilan,” tutup Welfrid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya