Harmonisasi Regulasi Kepailitan RI Dinilai Bisa Dongkrak Investasi hingga Pulihkan Ekonomi, Ini Penjelasannya

Seminar internasional bertajuk
Sumber :
  • istimewa.

Jakarta VIVA – Harmonisasi regulasi nasional dengan standar dan praktik global dalam sistem hukum kepailitan dinilai harus terus didorong. Hal tersebut guna memastikan terciptanya stabilitas proses bisnis guna mendorong perekonomian.

Ajaib Sekruitas Buka Suara Soal Kasus Investor Ritel Niyo Senilai Rp 1,8 Miliar

Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Martin Patrick Nagel, mengatakan bahwa untuk mewujudkan hal itu diperlukan kolaborasi untuk membangun sistem hukum kepailitan yang adaptif dan selaras dengan standar global.

Terlebih lagi menurutnya, kerangka hukum kepailitan/PKPU di Indonesia, sudah mulai diakui dan diterima di beberapa negara antara lain Singapura. Meskipun Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law.

Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia

"Namun demikian, untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional dan skor World Bank's Business Ready demi kepentingan perekonomian nasional, penting bagi Indonesia untuk melakukan penyelarasan terhadap aspek hukum kepailitan dan restrukturisasi," kata Martin dikutip dari keterangannya, Senin, 4 Agustus 2025.

Penyelarasan tersebut antara lain seperti mekanisme perlindungan kreditor pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang. Sehingga meningkatkan kepercayaan kreditor untuk menyuntik dana demi kepentingan kelanjutan kegiatan usaha debitor, serta penyederhanaan proses kepailitan dan PKPU terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

Investasi Properti Minimal Segini Bisa Dapat Golden Visa di Uni Eropa

"Hal ini penting karena hukum kepailitan yang kuat akan melindungi bisnis debitor dan kreditor, meningkatkan kepercayaan investor, dan membantu pemulihan perekonomian perusahaan yang menghadapi permasalahan keuangan," ujar partner di FKNK Law Firm tersebut.

Ilustrasi arah investasi

Photo :
  • Pixabay

Pada kesempatan tersebut Martin juga menegaskan pentingnya transformasi peran kurator, dari sekadar pelaksana hukum menjadi aktor strategis dalam sistem kepailitan yang transparan, adaptif, dan berkeadilan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, dibutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat dan visioner. Oleh karena itu, profesi kurator harus mengambil peran lebih besar, bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi sebagai agen perubahan dalam ekosistem hukum kepailitan Indonesia.

"Better law means stronger trust, and stronger trust means stronger economy," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sebuah seminar internasional Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumhamimpas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya bagi Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang selaras dengan praktik internasional dalam menghadapi persoalan kepailitan dan restrukturisasi perusahaan.

Menurut menteri, Undang-undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain.

"Oleh karena itu, diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain," katanya dalam seminar internasional bertajuk "Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules".

Hal itu, lanjut Yusril, guna menyempurnakan sekaligus memperluas cakupan pengaturan dan menyusunnya menjadi norma hukum baru yang lebih adil, rasional, dan praktis dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang berujung pada kepailitan.

Sementara itu,  Pandu Patria Sjahrir, Chief Operating Officer Danantara menyampaikan, kejelasan hukum dan kelembagaan menjadi faktor penting dalam mendorong terbentuknya modal jangka panjang.

“Namun lebih dari sekadar struktur, kolaborasi antara regulator, praktisi, dan investor lah yang mampu mengubah kebijakan menjadi dampak nyata dan membangun kepercayaan.” ungkap Pandu. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya