Ini Majelis Kehormatan yang Akan Mengadili Akil
Kamis, 3 Oktober 2013 - 16:25 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menentukan nasib Ketua MK Akil Mochtar setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Â
"Majelis kehormatan ini terdiri dari lima orang anggota," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.
Baca Juga :
Hasil Timnas Indonesia U-23 Vs Thailand
Mereka adalah Hakim Konstitusi Harjono, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto.
Baca Juga :
KKB Kembali Beraksi di Papua, Dua Warga Sipil Tewas Dianiaya Brutal di Yahukimo dan Intan Jaya
"Mereka telah memberikan persetujuan secara lisan, dan akan dilanjutkan persetujuan secara tertulis," ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, Majelis Kehormatan Konstitusi akan mulai bekerja pada Jumat, 4 Oktober 2013 pukul 14.00 WIB. MK telah menyiapkan seluruh perangkat dan fasilitas yang diperlukan oleh majelis untuk memeriksa perkara ini.
"Siapa yang akan menjadi ketua Majelis Kehormatan Konstitusi akan dipilih dari dan oleh lima orang anggota yang ditunjuk ini," ungkap dia. (umi)

Dididik Jadi Kader Tangguh, Kader KBPP Polri Digembleng di Markas Brimob Cikeas
Komandan Korps Brimob Polri, Komisaris Jenderal Polisi Imam Widodo memimpin upacara kegiatan kaderisasi nasional tahun 2025, Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri)
VIVA.co.id
25 Juli 2025