Junimart Girsang Jelaskan Soal Proses MKD pada BEM UI

Junimart Girsang
Sumber :

VIVA.co.id – Ketika audiensi bersama BEM Universitas Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan bahwa sebelum persidangan seluruh anggota MKD berdebat dalam rapat. MKD memperdebatkan apakah perkara itu bisa disidangkan atau tidak.

img_title Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

“Kita voting disini, ada Pak Surahman di sini. Ikut berdiri toh. Seterusnya bagaimana sikap persidangan terbuka atau tertutup? Di dalam UU MD3 tertutup. Di dalam persidangan bisa terbuka atau tertutup. Mengenai kenapa setelah tertutup. Kita tidak mau membuka setelah tertutup itu, 17 orang berbeda-beda argumentasi, Pak Surahman malu, saya juga malu,” ujarnya, di Senayan, Jumat 11 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menjelaskan, sidak MKD bukan soal tersangka atau terdakwa. Menurutnya ini jelas sebagai bukti tidak pernah ikut persidangan.

img_title Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

“Oleh karena itu kami sampaikan juga, rapim senin akan memanggil saudara Reza sebagai saksi, luhut juga hari Senin jam 13.00 WIB. Voting kami dahulu. Kita tanyakan kepada saksi, kalau tertutup apa alasannya? Terbuka tidak perlu dipertanyakan, silahkan kawal kami,” jelasnya.

Wapres Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusumah

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut