Junimart Girsang: Jangan Bilang Ilegal Jika Tidak Ada Action

Junimart Girsang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, di persidangan dirinya menanyakan kepada SN, jika menganggap ilegal kenapa tidak lapor polisi saja.

img_title Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Jadi jangan bilang ilegal, kalau tidak ada action juga. Informasinya, beliau itu tidak mau menjawab sepanjang itu menyangkut soal rekaman. Ya kita udah bingung, loh kita ini kan adanya rekaman nih, nah dia ga mau jawab. Yang kedua dia mengatakan, bahwa saya tidak punya suara dalam rekaman. Selesai, walaupun kita putar-putar kan. Pada tanggal sekian saudara dimana, ya kita mutar situ aja jadinya. Kita samakan dengan rekaman tanggal 8 juni. Nah keterangan beliau seperti itu," ujarnya di Senayan, Senin 14 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, kalau dirinya sudah mengatakan, inilah forum‎ bagi Novanto bisa membela diri.

img_title Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

"Marilah buka sidangnya secara terbuka, biar rakyat tahu, bahwa saudara mengatakan, beginilah saya, saudara bilang dizolimi, inilah saya yang dizolimi. Tapi beliau bersikeras tidak akan mau sidang terbuka, kita ga bisa maksa juga. Pimpinan sidang main ketok aja," jelasnya.

Ia juga menuturkan, dari awal sidang ia telah mengatakan tidak perlu rekaman. Hal yang terpenting apakah ada pertemuan itu.

img_title Hakim Tegas! PK Silfester Matutina Gugur Buntut Surat Sakit yang Bikin Geleng-geleng

"Udah itu aja, jangan nanya rekaman ama saya. Saya tadi tegaskan terbuka, yang lain tanya aja. Ini kan bukan teradu, tapi saksi. Apa sih beratnya saksi terbuka. Nantilah dalam pertimbangan, setau saya ga ada pengaduan, belum ada. Saya cek juga ke polisi ga ada pengaduan," katanya.

Wapres Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusumah

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut