Baca! Mekanisme Baru Registrasi Pelanggan Selular
- VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Terhitung mulai hari ini, Selasa, 15 Desember 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menertibkan sistem registrasi kartu SIM bagi pelanggan baru, baik untuk pascabayar maupun prabayar. Penertiban ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli, menyebutkan pelanggan wajib melakukan registrasi di gerai atau outlet resmi yang telah ditunjuk operator. Selama ini pelanggan melakukan pendaftaran sendiri melalui pesan ke nomor 4444.
"Selama ini banyak pelanggan semu yang hanya menggunakan kartu SIM untuk sekali pakai saja," ujar dia ditemui di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Dalam rangka menertibkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi, yang berawal dari nomor yang menggunakan identitas asal-asalan, Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berupaya menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan seluler itu, terutama untuk pelanggan prabayar yang memiliki jumlah pelanggan lebih besar ketimbang pelanggan pasca.
Berikut Penertiban Registrasi Pelanggan Seluler Prabayar
1. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilaksanakan secara nasional mulai hari ini, tanggal 15 Desember 2015 secara serentak oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar.
2. Mekanisme registrasi pelanggan prabayar menggunakan STK 4444 yang dimodifikasi, atau perangkat registrasi lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, dengan menambahkan identitas (ID) penjual kartu prabayar.
3. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima (handset)Â penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan, dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan sebagai berikut:
a. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan;
b. identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu: nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
4. Untuk keperluan penelusuran (trace), dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana prabayar (distributor/outlet/retail outlet/lapak) wajib dimasukkan ketentuan dengan materi muatan,
a. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar yang telah memiliki identitas (ID) yang dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.