Aksi Perompakan di Selat Malaka Harus Diproses Secara Hukum

Selat Malaka
Sumber :
  • Google Map

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengatakan, aksi perompakan yang terjadi di Selat Malaka yang berhasil di tangkap oleh Badan Koordinasi Angkatan Laut perlu di apresiasi dan di dukung agar diproses secara hukum.                

KRI Dewaruci Bakal Singgah di Melaka dalam Misi Muhibah Budaya Jalur Rempah

"Berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan keamanan laut antara lain adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982, UU Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia khususnya Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, baik secara tersirat maupun tersurat mengatur kewenangan pengawasan dan pengamanan wilayah maritim kepada beberapa instansi terkait (stakeholder) yang berkepentingan di laut," ujarnya, di Jakarta, Senin 12 Januari 2016.

Ia menambahkan, sehubungan fakta tersebut di atas, maka sebagai implementasi amanat Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1996, perlu dibentuk adanya suatu badan yang diharapkan dapat berhasil dan berdaya guna serta menetralisir ego sektoral untuk mengurangi terjadinya berbagai pelanggaran hukum di laut, sehingga laut dapat dimanfatkan seoptimal mungkin bagi kesejahteraan Indonesia.

Finalisasi Usul Selat Lombok Jadi Particularly Sensitive Sea Area, RI Minta Dukungan Anggota IMO

"Pemahaman ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 9 butir b yaitu tugas Angkatan Laut adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi,” ucap politisi Gerindra ini.

Ia juga menuturkan, kegiatan operasi keamanan laut yang menyangkut penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan laut yurisdiksi nasional Indonesia, semakin mengemuka dan menjadi perhatian nasional.

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

"Akhir-akhir ini sejalan dengan adanya pengaruh lingkungan strategis di kawasan baik skala nasional, regional maupun global," katanya.

Gedung Mahkamah Konatitusi. Dok. Pribadi.

MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah

UU bermasalah tak bisa terus dilempar ke MK. Legislasi harus transparan, partisipatif, dan bebas dari dominasi elite agar adil dan demokratis.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2025