Cara Persiapkan Diri Miliki Rumah Pertama yang Benar

Persiapan memiliki rumah pertama
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id – Tempat tinggal merupakan salah satu dari tiga kebutuhan dasar manusia, selain makanan dan pakaian. 

Ingin Daftar Asuransi Syariah, Pahami Dulu 5 Hal ini

Meskipun termasuk dalam kebutuhan dasar, tempat tinggal merupakan kebutuhan yang membutuhkan biaya terbesar dibandingkan dengan mayoritas kebutuhan manusia lainnya, bahkan jika dibandingkan dengan kebutuhan mewah sekalipun.

Ada banyak alternatif hunian tetap yang dapat dipilih oleh Anda. Apartemen merupakan salah satu tren alternatif tempat tinggal di kota besar. Namun rumah tetap menjadi pilihan banyak masyarakat di Indonesia, karena kebebasan yang ditawarkan untuk mendesain sendiri rumah impian. 

Bocoran Itung-itungan KPR yang Belum Banyak Orang Tahu

Karena itu, memiliki rumah pertama merupakan cita-cita yang dimiliki oleh banyak orang di Indonesia hingga saat ini.

Managing Director situs pembanding produk keuangan HaloMoney.co.id, Jay Broekman, mengatakan memilih untuk memiliki rumah, apalagi rumah pertama, memerlukan banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan sejak jauh.

5 Persiapan Pasangan Muda Kalau Ingin Punya Rumah Sendiri

“Keputusan untuk memiliki rumah pertama tentu bukanlah keputusan yang bisa dibuat dengan asal. Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Faktor-faktor seperti lokasi dan rekam jejak pengembang memang sudah menjadi hal umum untuk Anda lihat, namun faktor finansial merupakan satu aspek penting yang tentu tidak boleh Anda pandang sebelah mata,” kata Jay.

Biaya untuk memiliki rumah sendiri bukanlah hanya biaya yang tertera di brosur. Ada berbagai macam biaya yang perlu Anda persiapkan agar persiapan keuangan Anda sudah matang sebelum memiliki rumah sendiri.

Biaya pertama adalah biaya pajak, yang terdiri dari pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 

PPh merupakan pajak yang dibebankan, disetorkan, dan dilaporkan oleh pihak penjual rumah. Sedangkan BPHTB merupakan biaya pajak dari pihak pembeli rumah.
 
Umumnya, besar BPHTB adalah lima persen dari harga jual rumah, namun masih ada nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang digunakan sebagai faktor pengurang perhitungan BPHTB. 

Biaya kedua adalah biaya pemeriksaan sertifikat. 

Pemeriksaan sertifikat rumah perlu dilakukan agar pembeli dapat memastikan bahwa sertifikat rumah yang akan dibeli tersebut tidak cacat, bukan sertifikat palsu, atau berada dalam proses sengketa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya