Polemik Revisi PP 52 dan 53 Telekomunikasi Terus Berlanjut

Petugas memperbaiki base transceiver station (BTS).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

Diingatkannya, jika pun nanti terjadi profit yang bertambah dari penerapan network sharing tidak selalu meningkatkan penerimaan negara lewat pajak. Jika revisi itu resmi diberlakukan, maka hanya beberapa operator seluler yang menanggung keuntungan dari adanya network sharing. Sebagian besar keuntungan tersebut nantinya justru bakal mengalir ke kantong perusahaan induk mereka di luar Indonesia, sehingga kontradiktif terhadap upaya tax amnesty.

img_title Pengamat: Ubah UU Telekomunikasi Dulu Baru RPM Jastel

Diungkapkannya, dalam pencatatan keuangan di Indonesia salah satunya yang banyak diakali adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Di Indonesia, penarikan pajak ini berlak hanya jika sebuah perusahaan mengalami keuntungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Laba perusahaan bisa di-create, mau untung atau rugi. Kalau kita menganut pajak dikenakan atas omzetnya, itu gampang ngawasin-nya. Tapi, karena kita basisnya profit, profit bisa di-create dan tampaknya merugi. Ini harus cermat melihatnya," ungkapnya.

img_title Menkominfo Dianggap Tak Paham UU Telekomunikasi
Ilustrasi menara BTS.

Jangan Ada Kanibalisme di Industri Telekomunikasi

Berbagi jaringan atau network sharing bak dua sisi mata uang.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut