Menggusur Pedagang Seluler

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Pedagang seluler di Indonesia, kini sedang harap-harap cemas, sekaligus resah. Musababnya, bukan soal menurunnya industri seluler yang justru sedang kian berkembang. 

img_title Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Pangkal keresahan jutaan pedagang seluler adalah keluarnya aturan baru Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini punya semangat memastikan identifikasi pengguna kartu prabayar valid dan benar sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau nomor Kartu Keluarga. Namun, dalam aturan tersebut, salah satu yang menohok pedagang seluler adalah ketentuan satu NIK hanya boleh untuk registrasi tiga nomor saja. 

img_title Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Pedagang seluler merasa bisnis mereka terancam dengan ketentuan pembatasan registrasi nomor operator untuk satu NIK.

Para pedagang seluler seluruh Indonesia yang tergabung dalam asosiasi Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) khawatir, pembatasan registrasi untuk pedagang bisa mematikan bisnis seluler. 

img_title BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Gambarannya saat ini, perilaku pengguna masih lekat dengan praktik 'pakai buang', demi mendapatkan bonus data maupun layanan telekomunikasi dasar seperti telepon dan SMS, atau pesan singkat.

Dengan adanya pembatasan per satu NIK, maka kini pelanggan makin terbatas untuk mengejar bonus pada paket kartu prabayar. 

"Semua (pedagang seluler) resah, mereka kan menggantungkan hidup pada tren bisnis seluler ini yang sudah besar," jelas Ketua DPP KNCI, Qutni Tisyari. 

Meski pembatasan aturan satu NIk hanya untuk tiga nomor akan dimulai 31 Oktober 2017 dan berakhir 28 Februari 2018, fakta di lapangan eksekusi pembatasan itu sudah berjalan. 

Pedagang seluler asal Semarang, Nasirullah Guntur Surendra mengatakan, koleganya sesama pedagang seluler sudah mencoba mendaftarkan satu NIK untuk lebih dari tiga nomor. Hasilnya muncul keterangan, 'NIK Anda sudah digunakan untuk pendaftaran empat nomor telepon, silakan lakukan registrasi prabayar di gerai terdekat'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guntur menuturkan, para pedagang seluler sepakat dengan langkah pemerintah memvalidkan data pengguna kartu prabayar, namun mereka menolak soal pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga nomor operator. 

Dia mengatakan aturan pembatasan ini jelas berdampak pada konter, atau gerai kecil yang jumlahnya mencapai jutaan di seluruh Indonesia. Aturan pembatasan itu lebih menguntungkan bagi operator dan saluran modern, atau modern channel seperti bank, minimarket, dan e-commerce. Praktik ini dianggap mirip persaingan antara pedagang kelontongan, atau eceran yang bersaing dengan minimarket yang menjamur. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut