Profesi Hakim Harus Mendapat Perhatian Negara
Selanjutnya hakim dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana putusan pengadilan, wali atau pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya, penasihat hokum, politisi, dan pengusaha (pasal 35), dan itu diatur oleh peraturan pemerintah.
Pemberhentian bahwa hakim dapat diberhentikan secara hormat maupun secara tidak dengan hormat. Pemberhentian Karena meninggal dunia, atas permintaan maaf sendiri secara tertulis, telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, berusia 63 tahun bagi hakim tinggi, dan berusia 65 tahun bagi hakim agung.
“Juga karena sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Kedua, pemberhentian dengan secara tidak hormat adalah karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dengan demikian kata Trimedya, materi RUU JH ini sudah cukup mengatur dengan baik dan komprehensif mengenai RUU ini akan mampu menjadi landasan hokum untuk memperbaiki status dan manajemen para pengadil (hakim).
"Tujuan dari RUU ini untuk menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme hakim dan kehormatan hakim dapat terwujud,” katanya. (webtorial)
