Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Rafinasi 1,5 Juta Ton

Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id –  Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor gula rafinasi dalam bentuk raw sugar untuk industri sebanyak 1,5 juta ton selama enam bulan 2017.

Momen Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Bantah Tuduhan Jaksa

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, izin impor ini dikeluarkan pihaknya hanya sebagian, belum keseluruhan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian menjatah impor raw sugar kepada industri pada 2017, sebanyak 3,4 juta.

"Izin untuk enam bulan, kebutuhan kami (Kemendag) keluarkan 11 perusahaan, jadi kami keluarkan dulu enam bulan 1,5 juta ton," kata Enggar di Kementerian Perdagangan Jakarta pada Rabu 4 Januari 2017.

Kemendag Bakal Dampingi Pengusaha Kayu RI Hadapi Penyelidikan Antidumping AS

Ia mengatakan, tentunya izin impor diberikan kepada industri yang memerlukan sesuai dengan faktur pajak pada tahun sebelumnya. Dia berjanji, untuk berkomitmen menjaga izin impor raw sugar, agar tidak terjadi lagi rembesan raw sugar ke pasaran untuk konsumsi rumah tangga.

Kemudian, terkait kebocoran raw sugar yang beredar di masyarakat luas, Enggar berjanji akan mengawasi distribusinya, karena tahun lalu terjadi rembesan raw sugar impor ke pasar tradisional.

Penyelidikan soal Impor Kain Tenun dari Benang Filamen Artifisial Disetop, Ini Hasilnya

"Distribusi (impor) kami jaga ketat, karena saya baca betul di media mengenai adanya kebocoran. Dan, untuk industri tidak akan terganggu, dan kami akan pantau. Bagi mereka yang menyimpan, akan kami cabut izinnya," ujarnya. (asp)

Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025