Dari Dakwaan Jaksa, Begini Peran Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah didakwa merugikan negara Rp 578 miliar buntut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI. Jaksa penuntut umum membeberkan peran Tom Lembong.
Hal itu terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Jaksa menjelaskan, mulanya ketika di awal jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015. Tom Lembong saat itu telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula swasta.
Jaksa menjelaskan, persetujuan itu diterbitkan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015 sampai periode 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses," jelas jaksa di ruang sidang.
Kemudian, Tom Lembong juga menerbitkan surat impor dan importir produsen gula kristal merah, untuk diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula. Surat itu diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian memberikan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo Melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses," kata dia.
Jaksa menjelaskan, Tom juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah ke 10 perusahaan tersebut untuk diolah menjadi gula kristal merah. Padahal, sebut jaksa, 10 perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Lebih lanjut, peran lainnya Tom yakni turut memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah ke PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal saat itu, kata jaksa, produksi gula kristal putih di dalam negeri saat itu mencukupi.
Tom tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia. Kemudian, Tom Lembong malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.
Eks Jubir Timnas Anies-Muhaimin itu, juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. Sehingga perusahaan tersebut kemudian bekerja sama dengan 10 perusahaan gula rafinasi yang sebelumnya telah disepakati pengaturan harga jual gula dari produsen ke PT PPI dan pengaturan harga PT PPI ke distributor di atas harga patokan petani (HPP).
Tom Lembong juga tidak melakukan pengendalian distribusi pada stabilisasi harga di pasaran. Jaksa menyebutkan, seharusnya distribusi gula itu dilakukan melalui operasi pasar oleh perusahaan BUMN.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.